Kabar Kota Bima

Wara-Wiri Puluhan Pegawai Honorer Baru, BKPSDM Akan Turun Cek

421
×

Wara-Wiri Puluhan Pegawai Honorer Baru, BKPSDM Akan Turun Cek

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Aturan sudah melarang pemerintah daerah merekrut tenaga honorer baru, seperti PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang larangan perekrutan tenaga honorer. Tapi, regulasi tersebut seperti tidak berlaku di Pemerintah Kota Bima.

Wara-Wiri Puluhan Pegawai Honorer Baru, BKPSDM Akan Turun Cek - Kabar Harian Bima
Kepala BKPSDM Kota Bima Muhammad Saleh. Foto: Eric

Pasalnya, beberapa pekan terakhir ini terlihat wara wiri sejumlah pegawai honorer baru di sejumlah OPD. Termasuk di Sekretariat Daerah (Setda). Pantauan media ini, puluhan tenaga honorer itu terlihat seperti di Bagian Kesra, Bagian Umum dan beberapa OPD lain.

Wara-Wiri Puluhan Pegawai Honorer Baru, BKPSDM Akan Turun Cek - Kabar Harian Bima

“Iya saya kaget ada sejumlah pegawai honor baru masuk pekan ini, padahal sudah tidak diperbolehkan lagi penambahan pegawai karena sudah ada perekrutan P3K,” ujar MH, salah seorang pegawai yang meminta namanya diinisialkan, Selasa (23/3).

Ia mengungkapkan, diketahuinya ada penambahan sejumlah pegawai honorer baru tersebut setelah salah satu Kepala Bagian memanggil dan menanyakan berapa jumlah pegawai dibeberapa bagian. Kemudian dikemudian hari, sudah ada pegawai honorer baru yang masuk.

“Karena banyak honorer baru masuk, tentu saja berdampak pada pembayaran insentif. Sudah 2 bulan ini insentif belum terbayarkan, yang biasanya hanya sekali dalam sebulan,” keluhnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bima Muhammad Saleh yang dimintai tanggapan mengakui baru tahu informasi tersebut dan akan turun dan melihat kondisinya ditiap OPD.

“Nanti saya turun lihat dulu, apa benar informasi tersebut atau tidak,” tandasnya.
Disinggung soal ketegasan pemerintah apabila menemukan pegawai honorer baru tersebut, apakah mengikuti regulasi dari Menpan-RB untuk tidak merekrut pegawai baru. Mantan Plt Kepala Dinas Perkim itu tidak ingin berkomentar jauh.

“Saya tidak tahu kapan surat edaran Menpan-Rb tersebut, nanti saya lihat dan baca dulu,” katanya.

*Kahaba-04