Kabar Kota Bima

PAD IMB 2020 Rupanya Disetor Tahun 2021

313
×

PAD IMB 2020 Rupanya Disetor Tahun 2021

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Jika sebelumnya Pendapat Asli Daerah (PAD) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas PUPR diakui Inspektur Kota Bima disetor pada tahun berjalan, usai adanya temuan. Rupanya penyetoran tersebut dilakukan pada tahun berikutnya, atau tahun 2021, tepatnya pada bulan Januari. (Baca. Temuan Inspektorat, PAD IMB Belum Disetor)

PAD IMB 2020 Rupanya Disetor Tahun 2021 - Kabar Harian Bima
Kabid Penagihan dan Pelayanan BPKAD Kota Bima Adhi Aqwam. Foto: Bin

Hal tersebut diakui oleh Kabid Penagihan dan Pelayanan BPKAD Kota Bima Adhi Aqwam, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruangannya, Rabu (24/3).

PAD IMB 2020 Rupanya Disetor Tahun 2021 - Kabar Harian Bima

“Uangnya bukan disetor pada tahun berjalan atau 2020, tapi sudah disetor pada bulan Januari 2021. Sementara temuan adanya PAD IMB yang belum disetor Tahun 2020,” ungkap Adhi.

Diakuinya, retribusi IMB tersebut pada Tahun 2020 yang tidak sempat tebayar sampai tanggal 31 Desember 2021. Maka itu akan menjadi piutang dan harus ditagih.

“Dan dinas tersebut sudah membayar sekitar Rp 200 lebih juta dan telah masuk kas daerah,” ungkapnya.

Sesuai aturan sambung Adhi, pembayaran retribusi ini mestinya 1×24 jam dan ini berlaku untuk semua jenis retribusi. Namun, semua OPD hampir menyetor piutang tersebut pada tahun kemudian.

Makanya, ini menjadi kelemahan sistem Pemkot Bima yang setor secara tunai, karena tidak langsung masuk ke kas daerah.
Maka, pihaknya sekarang merancang sistem pembayaran retribusi non tunai, agar bisa langsung masuk ke kas daerah.

“Kami tidak bisa menilai apakah ini berdampak hukum karena setoran ini dilakukan setelah ada temuan dan pada tahun berikutnya. Tapi secara aturan tidak ada masalah, karena intinya sudah disetor,” pungkasnya.

*Kahaba-01