Kabar Kota Bima

PAD IMB Bocor, Ada Niat Melakukan Tindak Pidana Korupsi

285
×

PAD IMB Bocor, Ada Niat Melakukan Tindak Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Anggota DPRD Kota Bima Edy Ikhwansyah bersuara lantang soal bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Bidang Cipta Karya Dinas PUPR. Dinilainya, jika tidak menjadi temuan Inspektorat, maka uang restribusi senilai ratusan juta tersebut tidak bisa diselamatkan. (Baca. Temuan Inspektorat, PAD IMB Belum Disetor)

PAD IMB Bocor, Ada Niat Melakukan Tindak Pidana Korupsi - Kabar Harian Bima
Anggota Komisi I DPRD Kota Bima Edy Ikhwansyah. Foto: Bin

Menurut Edy, retribusi IMB yang tidak disetor pada tahun 2020 itu telah menjadi piutang. Karena dibayar pada tahun 2021. Maka jika bicara piutang, mestinya juga tertera dalam APBD. (Baca. PAD IMB 2020 Rupanya Disetor Tahun 2021)

PAD IMB Bocor, Ada Niat Melakukan Tindak Pidana Korupsi - Kabar Harian Bima

“Piutang itu apakah piutang masyarakat atau piutang OPD, itu tertera dalam lampiran dokumen APBD tahun 2020 pada halaman akhir,” katanya, Rabu (24/3).

Kata Ogo – sapaan akrabnya – semua pencatatan pengelolaan keuangan itu ada batasnya, yakni per tanggal 31 Desember. Ia pun menanyakan, lntas piutang yang masuk pada bulan Januari itu cantolannya apa dalam APBD.

Maka melihat masalah yang sekarang viral itu, Duta PPP itu menilai ada upaya dan niat oleh bidang terkait untuk melakukan tindak pidana korupsi. Karena jika tidak ada temuan dari Inspektorat, berarti tidak ada niat ingin menyetor.

“Jika saja tidak jadi temuan, Bidang Cipta Kerja itu tentu tidak akan membayar,” terangnya.

Anggota DPRD Kota Bima 2 periode itu menambahkan, jika saja retribusi tersebut tidak muncul ke permukaan, maka uang rkayat itu akan raib dan tidak bisa diselamatkan.

“Kami dalam waktu dekat akan melaksanakan Pansus LKPJ APBD 2020, maka akan dibahas dan menjadi atensi kami juga. Ini semata – mata untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.

*Kahaba-01