Kabar Kota Bima

BPUM Berlanjut di Tahun 2021, Koperindag Usul 50 Ribu Pelaku Usaha

429
×

BPUM Berlanjut di Tahun 2021, Koperindag Usul 50 Ribu Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Para pelaku usaha mikro di Kota Bima kini boleh berbahagia, pasalnya Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) kini dilanjutkan programnya pada tahun 2021.

BPUM Berlanjut di Tahun 2021, Koperindag Usul 50 Ribu Pelaku Usaha - Kabar Harian Bima
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Bima A Haris. Foto: Dok Hum

Kepala Dinas Koperindag Kota Bima A Haris mengakui kabar gembira ini berdasarkan Permen Nomor 2 Tahun 2021. Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) juga baru diterima tanggal 24 Maret 2021, sebagai pedoman pelaksanaan program dimaksud.

BPUM Berlanjut di Tahun 2021, Koperindag Usul 50 Ribu Pelaku Usaha - Kabar Harian Bima

“Kita di dinas akan menindaklanjuti program ini dengan surat Walikota Bima yang ditujukan kepada seluruh pemerintah kelurahan untuk mendaftarkan warganya yang memiliki usaha mikro,” ujar Haris, Kamis (25/3).

Kata Haris, BPUM tahun sebelumnya telah diusulkan sebanyak 37.643 pelaku usaha, namun yang terealisasi di Kota Bima sebanyak 15.520. Sementara pada tahun 2021, rencananya akan diusulkan sebanyak 50 ribu pelaku usaha mikro.

“Kita berharap banyak untuk jatah Kota Bima, agar pelaku usaha mikro bisa terbantu dengan adanya bantuan tersebut,” harapnya.

Menurut dia, jika sebelumnya lembaga pengusul calon penerima manfaat bisa dari perbankan, Pegadaian, PNM, dan lembaga koperasi. Sesuai Juklak Juknis yang baru, maka untuk lembaga pengusul ditetapkan satu pintu, yakni melalui Dinas Koperindag dan UMKM kota dan kabupaten se-Indonesia.

Maka diminta kepada seluruh pemerintah kelurahan agar segera mengusulkan nama calon penerima ke Dinas Koperindag, sebanyak-banyaknya agar bisa diproses dan secepatnya dikirim.

Haris menambahkan, usaha mikro ini sesuai PP Nomor 7 tahun 2020, kriteria di antaranya investasi modal sampai dengan Rp 1 Miliar, kemudian omset pertahun sampai dengan Rp 2 Miliar. Sementara nilai bantuan untuk tahun 2021 Rp 1,2 juta.

“Jika tahun sebelumnya sebesar Rp 2,4 juta. Maka tahun ini hanya dibantu sebesar Rp 1,2 juta. Nanti dibayar tunai lewat rekening penerima manfaat,” tambahnya.

*Kahaba-01