Kabar Kota Bima

Fahad Klarifikasi Polemik Bocornya PAD IMB di PUPR

325
×

Fahad Klarifikasi Polemik Bocornya PAD IMB di PUPR

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima Fahad menyampaikan klarifikasi terkait bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Izin Mendirikan Bangunan (IMB), setelah menjadi temuan audit yang dilakukan Inspektorat Kota Bima. (Baca. Temuan Inspektorat, PAD IMB Belum Disetor)

Fahad Klarifikasi Polemik Bocornya PAD IMB di PUPR - Kabar Harian Bima
Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima Fahad. Foto: Bin

Dijelaskannya, pelayanan IMB Tahun 2020 merupakan pelayanan IMB tahun pertama di Bidang Cipta Karya, setelah sebelumnya pelayanannya ada di Bidang Penataan Ruang. Pada bulan Januari – Februari 2020, pelayanan IMB masih menggunakan cara konvensional, dan sifatnya meneruskan prosedur pengurusan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.  (Baca. PAD IMB 2020 Rupanya Disetor Tahun 2021)

Fahad Klarifikasi Polemik Bocornya PAD IMB di PUPR - Kabar Harian Bima

Namun terhitung 1 Maret 2020, Bidang Cipta Karya dengan Bidang Perijinan DPMPT-SP melakukan terobosan menyelenggarakan pelayanan IMB, dengan memanfaatkan SIMBG yang dikembangkan oleh Kementerian PUPR, dan pelayananya bersifat online. (Baca. PAD IMB Bocor, Ada Niat Melakukan Tindak Pidana Korupsi)

“Dengan penerapan SIMBG ini sangat besar harapan tidak akan ditemukan kecurangan atau manipulasi terkait retribusi IMB, karena semua data terkait retribusi IMB ini terpantau secara transparan, bahkan oleh pihak Kementerian PUPR,” jelasnya, Senin (29/3). (Baca. Kepala DPMPT-SP Kota Bima Beberkan Soal PAD IMB Bocor)

Ia mengungkapkan, jumlah seluruh retribusi IMB sebagaimana tercatat berdasarkan Nomor Registrasi di aplikasi SIMBG adalah sebesar Rp 676.655.860. Jumlah ini melebihi target PAD dari retribusi IMB yang ditetapkan Pemerintah Kota Bima sebesar Rp 500.000.000.

Namun demikian, hingga hari kerja terakhir di tahun 2020, jumlah retribusi IMB yang disetor ke kas daerah sebesar Rp 470.164.660. Setelah dilakukan pengecekan by name di aplikasi SIMBG, jumlah tersetor ini sebenarnya melebihi nilai yang tertera di SIMBG yang tercatat total sebesar Rp 469.860.860.

“Jadi jumlah retribusi IMB yang belum disetorkan hingga Desember 2020 sebesar Rp 206.795.000,- . Terkait keterlambatan setor ini murni akibat kelalaian tim dan bukan sesuatu yang disengaja, mengingat segala aktivitas terkait pelayanan IMB ini terpantau secara realtime oleh SIMBG,” katanya.

Fahad beralasan, ada banyak kesibukan akhir tahun yang dihadapi oleh seluruh crew Bidang Cipta Karya, termasuk anggota tim pelayanan IMB yang harus kembali mengevaluasi kelengkapan-kelengkapan dokumen pemohon secara menyeluruh, karena harus diakui pengurusan IMB ini masih kaya dengan berkas-berkas persyaratan. Bahkan sebagaimana ditelusuri oleh sistem, di tanggal 28 Desember 2020 tim masih melakukan sidang teknis IMB.

Ia menjelaskan, penyetoran kekurangan retribusi IMB ini sebenarnya direncanakan di hari-hari terakhir tahun 2020. Namun, dengan pertimbangan masih adanya aktivitas pengurusan IMB di hari-hari terakhir tersebut supaya dapat tercover semua, maka diambil kebijakan untuk menunggu seluruh retribusi selesai proses.

“Ditambah lagi, karena memang prosedur pengurusan via SIMBG ini juga melibatkan bidang Perijinan DPMPT-SP, maka kami merasa perlu duduk bersama untuk memvalidasi retribusi IMB yang terinput secara total,” paparnya.

Pada akhirnya sambung Fahad, penyetoran kekurangan retribusi ini memang melewati tahun anggaran berjalan. Sebagai bentuk tanggung jawab, Bidang Cipta Karya pun berkonsultasi dengan Inspektorat Kota Bima tentang skenario yang dibolehkan oleh regulasi terkait proses pengembalian utang retribusi IMB tahun 2020 tersebut.

“Sesuai dengan segala arahan Inspektorat, pengembalian kekurangan retribusi IMB tersebut selesai di Januari 2021,” ungkapnya.

Disinggung mengenai kuitansi penyetoran ditandatangani olehnya, padahal itu merupakan kewenangan kepala dinas? Ia menjawab format kuitansi penerimaan uang retribusi dari pemohon hanya sampai level kepala bidang dengan atas nama kepala dinas.

“Jadi ini murni dimaksudkan untuk meringkas alur rangkaian proses, dan hanya untuk kepentingan aplikasi SIMBG. Namun, STS sebagai bukti setoran retribusi IMB ke kas daerah tetap bertandatangan kepala dinas,” ujarnya.

Terakhir ditanya soal uang retribusi IMB tersebut tidak diterima oleh bendahara penerima berkaitan dengan urusan itu, tapi oleh oknum pegawai setempat yang juga tangan kanan Fahad? Dijawabnya itu tidak benar.

“Uang itu dipegang oleh operator IMB, kami tidak pernah menerima uang itu, karena kami hanya verifikator yang bertugas melakukan verifikasi,” tambahnya.

*Kahaba-01