Kabar Kota Bima

Perpanjang IMB Tahun 2020, PT Saka Agung Setor Rp 47 Juta, Izin Tak Kunjung Terbit

309
×

Perpanjang IMB Tahun 2020, PT Saka Agung Setor Rp 47 Juta, Izin Tak Kunjung Terbit

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diperpanjang oleh PT Saka Agung sudah diurus tahun 2020. Bahkan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi semen di Kota Bima itu telah membayarnya sebanyak Rp 47 Juta. Namun hingga kini, IMB PT Saka Agung tersebut tak kunjung diterbitkan.

Perpanjang IMB Tahun 2020, PT Saka Agung Setor Rp 47 Juta, Izin Tak Kunjung Terbit - Kabar Harian Bima
Kantor PT Saka Agung yang berlokasi di Jalur Jembatan Padolo III. Foto: Bin

Informasi tersebut dibenarkan oleh Tim Pengurus Izin PT Saka Agung, inisial GR. Pihaknya, memang sudah mengajukan sejak tahun 2020 dan menyelesaikan syarat serta administrasi, tapi belum diterbitkan izinnya.

Perpanjang IMB Tahun 2020, PT Saka Agung Setor Rp 47 Juta, Izin Tak Kunjung Terbit - Kabar Harian Bima

“Tidak tahu apa kendalanya, mungkin ada kendala teknis,” katanya.

Ditanya soal administrasi sebesar Rp 47 Juta yang sudah diserahkan untuk perpanjang IMB tersebut, GR pun mengakui sudah menyetor sebanyak itu.

“Iya betul,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima Fahad yang dikonfirmasi menjawab bahwa dokumen lagi diproses apload.

“Apa masalahnya, dokumennya lagi diproses apload,” katanya singkat, Kamis (1/4).

Ditanya mengenai PT Saka Agung yang sudah membayar perpanjang IMB itu sebanyak Rp 47? Fahad justru balik bertanya.

“Siapa yang bilang dia bayar tahun lalu,” tanyanya.

Namun setelah diberitahu jika itu merupakan pengakuan pihak manajemen perusahaan dimaksud. Kabid Cipta Karya itu mengaku akan bertanya terlebih dahulu kepada operatornya.

“Saya coba tanyain dulu operator,” ucapnya.

*Kahaba-01