Kabar Kota Bima

Solud Tantang Walikota Bima Transparan Buka APBD ke Publik

258
×

Solud Tantang Walikota Bima Transparan Buka APBD ke Publik

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dokumen APBD bukan barang yang sulit untuk diperoleh. Lembaran mengenai pengelolaan keuangan daerah tersebut harus dibuka seluas-luasnya untuk publik. Agar bisa diawasi langsung oleh masyarakat.

Solud Tantang Walikota Bima Transparan Buka APBD ke Publik - Kabar Harian Bima
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Solidaritas untuk Demokrasi (Solud) NTB, Dedy Mawardi. Foto: Bin

Demikian kritik yang diutarakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Solidaritas untuk Demokrasi (Solud) NTB, Dedy Mawardi kepada sejumlah wartawan di rumahnya, Rabu (7/4).

Solud Tantang Walikota Bima Transparan Buka APBD ke Publik - Kabar Harian Bima

Pernyataan itu disampaikan Dedy, karena ia melihat Pemerintah Kota Bima di bawah kendali H Muhammad Lutfi – Feri Sofiyan dinilai tidak transparan mengelola keuangan daerah yang tertuang dalam APBD.

Karena Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah juga telah mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk transparan mengenai APBD.

“Buka seluas – luasnya dokumen APBD itu. Biar rakyat juga tahu. Ini kan tidak mudah mendapatkan lembaran APBD. Bahkan website resmi Pemerintah Kota Bima tidak pernah memuat secara resmi dokumen tersebut,” kritiknya.

Tujuannya kata Dedi, tidak lain adalah untuk semakin menggumpalkan semangat transparansi, akuntabilitas dan partisipasi yang merupakan ruh utama dalam bernegara yang dilahirkan oleh gerakan reformasi 1998.

“Bapak Lutfi ini kan diberi kesempatan untuk menjadi Walikota Bima. Juga disebut-sebut sebagai salah seorang pejuang reformasi kala itu. So, pak wali buktikan dong semangat reformasi itu,” sentil Dedy.

Ditanya soal keberadaan BPK, menurut Dedi,
BPK itu hanya lembaga yang ditugaskan negara untuk memeriksa dan atau mengaudit kerja-kerja keuangan yang pemerintah jalankan. Sementara pemilik uang itu sejatinya adalah rakyat, yang setiap hari dibebani pajak, bea dan lain-lain demi menghidupi negara.

“Maka sepatutnya rakyat ini mengetahui pembelanjaan uang mereka dan tidak memandang lembaran APBD itu sebagai barang yang langka,” tegasnya.

Dedy juga mengungkapkan, pada dokumen APBD Kota Bima tahun 2021 terdapat pembelanjaan yang dinilai tidak wajar dan ini harus mendapatkan penjelasan dari pemerintah setempat. Beberapa di antaranya yakni insentif ASN pemungutan pajak penerangan jalan di BPKAD sebesar Rp 360 juta. Padahal masyarakat saat ini sudah menggunakan listrik sistem prabayar. Kemudian, pada Dinas Pariwisata Kota Bima terdapat alokasi anggaran sebesar ratusan juta untuk dana hibah individu.

“Nah, ini semua harus dijelaskan. Rakyat berhak tahu dong. Makanya transparansi kelola APBD ini penting, biar diawasi secara langsung oleh rakyat,” pungkasnya.

*Kahaba-01