Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Operasi Pekat, Sat Narkoba Tindak Tegas Kafe Penjual Miras

323
×

Operasi Pekat, Sat Narkoba Tindak Tegas Kafe Penjual Miras

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sat Narkoba Polres Bima Kota melaksanakan Operasi Pekat Rinjani Tahun 2021 dengan sasaran Miras, prostitusi dan perjudian. Selain menyasar di tengah pemukiman warga, petugas juga merazia semua kafe di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Operasi Pekat, Sat Narkoba Tindak Tegas Kafe Penjual Miras - Kabar Harian Bima
Pemilik kafe saat diamankan saat Operasi Pekat. Foto: Deno

Selama Operasi Pekat dan lebih khusus saat masuk Bulan Ramadan nanti, pemilik kafe tidak diperbolehkan menjual segala jenis Miras serta menyediakan Miras pada pengunjung kafe. Jika itu terjadi, maka akan ditindak tegas oleh petugas.

Operasi Pekat, Sat Narkoba Tindak Tegas Kafe Penjual Miras - Kabar Harian Bima

Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli menyampaikan, selama operasi pihaknya terus menyisir beberapa kafe di Kota Bima, untuk memastikan pemilik kafe tidak menyediakan minuman keras. Setelah dilaksanakan razia, ditemukan masih ada beberapa kafe yang menyediakan Miras jenis bir buat pengunjung kafe.

“Kami sudah minta dengan tegas pada semua masyarakat dan pemilik kafe, agar tidak boleh menyediakan Miras untuk pengunjung,” tegasnya, Kamis (8/4).

Saat razia tadi malam kata Kasat, ada beberapa kafe yang masih menyediakan Miras jenis Bir Bintang, terbukti di kafe Madonna ditemukan 7 botol Bir dan 4 botol di Kafe Muju.

Menurut dia, mestinya pemerintah melalui dinas terkait memiliki kejelasan tentang izin penyediaan makanan dan minuman di kafe. Karena harus ada rincian jenis minuman yang diperbolehkan dijual.

Sedangkan rekomendasi dari Polres sudah jelas kesepakatan dengan pemilik kafe, bahwa pengunjung tidak boleh membawa dan mengkonsumsi narkoba, obat terlarang, minuman keras serta dilarang membawa senjata api dan senjata tajam dalam area kafe.

“Karena menyediakan Mirasas, tadi malam kami membawa pemilik Kafe Muju dan Madonna ke kantor, untuk diberikan pembinaan,” katanya.

Sementara itu, Kadis DPMPTSP Kota Bima Adisan belum mengetahui pasti tentang aturan makanan dan minuman apa saja yang boleh disediakan pengelola kafe, karena itu ditentukan instansi teknis, karena pihaknya hanya memproses secara administrasi dan sifatnya hanya menerima rekomendasi saja.

“Harusnya dalam surat rekomendasi dari instansi teknis itu mencantumkan larangan dan ketentuan terkait jenis usaha tersebut,” tambahnya.

*Kahaba-05