Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Polisi Amankan Penjudi Online dan Sita Miras Selama Operasi Pekat

282
×

Polisi Amankan Penjudi Online dan Sita Miras Selama Operasi Pekat

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Operasi Pekat Rinjani 2021 yang dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 29 Maret sampai tanggal 11 April 2021 selesai dilaksanakan. Dari Operasi itu, Polres Bima Kota menyita 100 lebih botol minuman keras (Miras) berbagai jenis serta mengamankan para pelaku judi online.

Polisi Amankan Penjudi Online dan Sita Miras Selama Operasi Pekat - Kabar Harian Bima
Penjudi online dan barang bukti yang diamankan selama Operasi Pekat. Foto: Deno

Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahidin menyampaikan, sasaran operasi pekat 14 hari dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia adalah Miras, perjudian serta protistusi. Hasilnya, ada 5 orang yang diamankan karena diduga terlibat dalam judi togel online.

Polisi Amankan Penjudi Online dan Sita Miras Selama Operasi Pekat - Kabar Harian Bima

Selain itu, seratus lebih botol miras juga diamankan diberbagai tempat. Rinciannya adalah, miras jenis Bir sebanyak 28 botol, Anggur Kolesom 4 botol, 5 botol Sofi, 24 botol jenis Brem dan 48 Miras jenis Arak.

“Para penjudi online yang diamankan adalah hasil pengungkapan dari Polres Bima Kota dan Polsek Rasanae Barat,” ungkapnya, Senin (12/4).

Para pelaku judi online yang diamankan kata Wakapolres ada yang jadi Target Operasi (TO) dan ada yang non target operasi. Begitu juga tempat penyitaan miras, ada yang jadi target operasi dan juga yang tidak target operasi.

“Untuk pemilik miras tidak ditahan, hanya diberikan pembinaan serta peringatan,” terangnya.

Sedangkan pelaku prostitusi tambahnya, tidak ditahan dan hanya wajib lapor satu kali dalam sepekan. Untuk pelaku judi online ditetapkan tersangka dan menjadi tahanan Polres Bima Kota, karena melanggar Pasal 303 tentang perjudian.

“Kami sampaikan pada seluruh masyarakat wilayah hukum Polres Bima Kota untuk tidak menjual, mengonsumsi serta mengedarkan narkoba dan Miras serta tidak ada lagi aktifitas judi online selama bulan Ramadan dan bahkan setelah lebaran,” imbauannya.

*Kahaba-05