Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Polsek Rastim Ringkus Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Oi Mbo

265
×

Polsek Rastim Ringkus Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Oi Mbo

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Terduga pelaku pencurian isi rumah milik Susanti (34) warga Oi Mbo April 2020 lalu, kini ditangkap Tim Opsnal Polsek Rasanae Timur (Rastim). Terduga pelaku inisial IS (39) warga Desa Tambe di tangkap depan Rutan Bima, Selasa (21/4) sekitar pukul 13.00 Wita.

Polsek Rastim Ringkus Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Oi Mbo - Kabar Harian Bima
Terduga pelaku pembobol rumah warga Oi Mbo saat diamankan personil Polsek Rastim. Foto: Ist

Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, tindak pidana tersebut sekitar setahun lalu. Saat itu korban bangun dari tidurnya untuk sholat subuh dan melihat kondisi pintu rumah sudah terbuka.

Polsek Rastim Ringkus Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Oi Mbo - Kabar Harian Bima

“Merasa curiga, korban mengecek barang beharga miliknya. Ternyata cincin emas 14 gram, 2 unit HP android dan 1 pack rokok sudah hilang,” katanya.

Karena mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta, korban pun mendatangi Polsek Rastim untuk melaporkan kejadian itu. Setelah lama diselidiki, tim akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya.

“Pelaku ditangkap saat duduk depan Rutan Bima bersama temannya. Saat ditangkap, pelaku tidak melawan, sehingga proses penangkapan berjalan aman,” ungkapnya.

Untuk proses lebih lanjut kata Jufrin, terduga pelaku dibawa ke Polsek Rastim untuk diinterogasi, guna mengetahui tempat barang bukti dijual. Sementara barang bukti yang diamankan adalah satu lembar surat emas dan satu unit HP Samsung J5 warna hitam.

Selain mengamankan IS, tim juga mengamankan temannya karena menguasai serbuk putih diduga Sabu-sabu. Guna penyelidikan lebih lanjut, temannya tersebut ikut diamankan untuk dimintai keterangan.

“Jika diketahui tempat penjual barang bukti itu, maka tim akan melakukan pengembangan,” ujarnya.

Jufrin juga menyampaikan bahwa terduga pelaku telah melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP,  dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Penyidik juga sedang melengkapi berkas perkara kasus itu. Kini terduga pelaku sedang diamankan di sel tahanan Polsek Rastim. Untuk kasus narkobanya, Polsek akan berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Bima Kota,” tambahnya.

*Kahaba-05