Kota Bima, Kahaba.- BKPSDM Kota Bima mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menambah libur ketika lebaran nanti. Apalagi nekat mudik, akan dikenakan sanksi minimal pemotongan TPP.
Larangan mudik bagi ASN ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada Rabu (7/4).
“Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” tegas Kepala BKPSDM Kota Bima Muhammad Saleh yang mengutip surat edaran tersebut.
Ia kebali menegaskan, BKPSDM tidak akan memberikan cuti atau perpanjangan libur pada seluruh ASN di Pemkot Bima. Kecuali dalam waktu liburnya sendiri.
Pihaknya juga akan membentuk tim yang akan menginspeksi setiap OPD, bagian dan satuan kerja sehari sebelum libur dan sehari setahun libur lebaran. Jika ditemukan ASN yang belum masuk, maka sanksi akan diterapkan.
“Seperti pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau bentuk sanksi lainnya sesuai dengan aturan yang ada,” ungkapnya.
*Kahaba-04