Kabar Kota Bima

Pansus Dewan, Walikota Didesak Copot Fahad dari Kabid Cipta Karya PUPR

574
×

Pansus Dewan, Walikota Didesak Copot Fahad dari Kabid Cipta Karya PUPR

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bima saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pada rapat paripurna, Selasa (27/4) siang tadi mendesak Walikota Bima untuk mencopot Fahad dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima. (Baca. Temuan Inspektorat, PAD IMB Belum Disetor)

Pansus Dewan, Walikota Didesak Copot Fahad dari Kabid Cipta Karya PUPR - Kabar Harian Bima
Anggota DPRD Kota Bima M Amin saat membacakan hasil Pansus. Foto: Ist

Rekomendasi pencopotan itu dibacakan melalui juru bicara Pansus M Amin di para wakil rakyat dan seluruh undangan paripurna yang hadir. Alasan utamanya, selain karena sering menciptakan kegaduhan, ada banyak hal lain yang menyimpulkan perlunya yang bersangkutan dimutasi atau dipindahkan dari satuan kerja lain.  (Baca. PAD IMB 2020 Rupanya Disetor Tahun 2021)

“Contohnya saja, pengelolaan PAD yang tidak sesuai sistem dan prosedur, karena masih terjadi selisih pengakuan penerimaan realisasi PAD PUPR pada retribusi IMB,” ungkapnya.  (Baca. PAD IMB Bocor, Ada Niat Melakukan Tindak Pidana Korupsi)

Dijadapan Walikota yang diwakili Sekda, Pansus menggarisbawahi bahwa penerimaan PAD dari IMB tahun 2020 tidak disetor pada tahun anggaran berjalan. Namun ada yang masih disetor pada awal Januari 2021 senilai Rp 206 juta.  (Baca. Kepala DPMPT-SP Kota Bima Beberkan Soal PAD IMB Bocor)

Diungkapkannya juga, sering terjadi kegaduhan dalam manajemen pada Dinas PUPR, sehingga kebijakan yang diambil tidak jelas. Seperti terjadi dualisme kepemimpinan.

“Hal ini menandakan sistem pengendalian internal tidak berjalan dengan baik dan benar,” terangnya.

*Kahaba-01