Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Residivis Narkoba Diancam Bui 12 Tahun dan Denda Rp 8 Miliar

311
×

Residivis Narkoba Diancam Bui 12 Tahun dan Denda Rp 8 Miliar

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Penangkapan residivis kasus narkoba IKS alias GN (38) warga Kelurahan Tanjung beberapa waktu lalu terus diproses penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota. Kasus tersebut juga sudah digelar dan naik ke tahap penyidikan.

Residivis Narkoba Diancam Bui 12 Tahun dan Denda Rp 8 Miliar - Kabar Harian Bima
Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli. Foto: Deno

Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli menyampaikan, sesuai hasil gelar perkara bersama anggota Provost, anggota Bankum, KBO Sat Narkoba dan anggota Resnarkoba. Dari 2 orang pasutri yang ditangkap yakni IKS alias GN dan FB, hanya suaminya IKS yang ditetapkan sebagai tersangka.

Residivis Narkoba Diancam Bui 12 Tahun dan Denda Rp 8 Miliar - Kabar Harian Bima

“Hanya IKS yang memiliki cukup bukti dan dijadikan tersangka,” ungkapnya, Sabtu (1/5).

Dalam penetapan tersangka kata Kasat, IKS disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009. Pada pasal tersebut tersangka akan diancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.

Sedangkan istrinya FB hanya dijadikan saksi dan dikeluarkan surat rehabilitasi ke BNNK Bima. Karena hasil tes urine, selain IKS dan istrinya positif menggunakan Sabu-sabu.

“Tersangka kini sudah ditahan di Rutan Bima, berkas perkara sedang dilengkapi penyidik,” katanya.

*Kahaba-05