Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Terdakwa Bandar Sabu-Sabu Ini Divonis Bui 20 Tahun

346
×

Terdakwa Bandar Sabu-Sabu Ini Divonis Bui 20 Tahun

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bima yang diketuai Haris Tewa, M Imam Isryad dan Haris El Cairo Purba menyidangkan putusan kasus bandar Sabu-sabu dengan terdakwa Imam Muslih alias Rasu, Senin (3/5).

Terdakwa Bandar Sabu-Sabu Ini Divonis Bui 20 Tahun - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Terdakwa kasus narkoba jenis Sabu-sabu seberat 145.58 gram itu akhirnya diganjar 20 tahun penjara, lebih berat 5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Bandar Sabu-Sabu Ini Divonis Bui 20 Tahun - Kabar Harian Bima

Haris Tewa mengaku, terdakwa Imam Muslih alias Rasu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

“Selain pidana penjara selama 20 tahun, terdakwa dikenakan denda uang Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak terbayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” terangnya.

Adapun barang bukti yang dimiliki saat terdakwa ditangkap polisi, 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih 98,81 gramdan 31 lembar plastik berisi Sabu-sabu dengan berat bersih 26,76 gram.

Kemudian barang bukti 22 linting plastik berisi serbuk kristal diduga Shabu dengan berat bersih 20,01 gram, sehingga berat bersih keseluruhan narkotika jenis shabu seberat 145,58 gram, kemudian disisihkan seberat 0,54 gram guna dilakukan pengujian di balai pom Mataram

Selain itu, Majelis Hakim juga membacakan barang bukti lain seperti, plastik transparan berisi daun ganja, barang dan biji kering diduga ganja dengan berat bersih 32,22 gram, 7 lembar plastik klip berisi daun ganja, batang dan biji kering di duga ganja dengan berat bersih 2,53 gram.

Berat bersih keseluruhan narkotika jenis ganja seberat 34,75 gram, kemudian barang bukti disisihkan seberat 1 gram guna dilakukan pengujian di Balai Pom Mataram.

“Barang bukti itu sebagaimana putusan Majelis Hakim dirampas untuk dimusnahkan. Sementara uang sebanyak Rp 2,5 juta dirampas untuk Negara,” katanya.

*Kahaba-01