Kabar Kota Bima

Bukber di Kediaman Walikota Bima Diduga Langgar Surat Edaran Mendagri

574
×

Bukber di Kediaman Walikota Bima Diduga Langgar Surat Edaran Mendagri

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Hari ini, Selasa (4/4) Walikota Bima HM Lutfi menggelar acara buka puasa bersama dengan sejumlah tokoh masyarakat. Kegiatan tersebut informasinya juga dihadiri oleh Sekda Kota Bima dan beberapa pejabat lain.

Bukber di Kediaman Walikota Bima Diduga Langgar Surat Edaran Mendagri - Kabar Harian Bima
Suasana buka puasa bersama di kediaman Walikota Bima. Foto: Ist

Tapi siapa sangka, kegiatan buka puasa bersama di rumah orang nomor satu di Kota Bima diduga telah melanggar surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan nomor: 300/2784/SJ tentang pelarangan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan Open House atau halal bihalal pada hari raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021.

Bukber di Kediaman Walikota Bima Diduga Langgar Surat Edaran Mendagri - Kabar Harian Bima

Surat yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia dan dikeluarkan tertanggal 4 Mei 2021.

Di dalam surat edaran tersebut dijelaskan, mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan ldul Fitri 1441 H/Tahun 2020 yang lalu, serta pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021, perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadan 1442 H Tahun 2021 dan menjelang perayaan, saat, dan pasca Hari Raya ldul Fitri 1442 H Tahun 2021.

Bukber di Kediaman Walikota Bima Diduga Langgar Surat Edaran Mendagri - Kabar Harian Bima
Surat Edaran Mendagri. Foto: Ist

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka diminta kepada Gubernur, Bupati dan Walikota mengambil langkah-langkah, pertama melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama Bulan Ramadan 1442 H Tahun 2021.

Kedua, menginstruksikan kepada seluruh pejabat atau ASN di daerah untuk tidak melakukan open housel atau halal bihalal dalam rangka Hari Raya ldul Fitri 1442 H Tahun 2021.

Namun kegiatan buka puasa bersama di kediaman Walikota Bima hari ini, tentu saja bertentangan dengan surat edaran Mendagri, di tengah pemerintah sedang gencar – gencarnya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kasubbag Komunikasi Pimpinan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Bima, Dian Fitriany yang dikonfirmasi media ini menjawab, dirinya sudah berkomunikasi dengan Walikota Bima dan mengakui baru menerima sudat edaran tersebut hari ini.

“Sebelumnya tidak tahu ada surat edaran tersebut, baru terima surat edaran malam ini. Beredar di WA OPD sekitar pukul 19.00 Wita,” terangnya.

Menurut Dian, kegiatan dimaksud bukan pelanggaran, karena surat edaran tersebut keluar tertanggal 4 Mei 2021.

“Berlakunya surat itu mulai tanggal 5 Mei 2021,” katanya.

*Kahaba-01