Kabar Kota Bima

Dewan Kritik Soal Bukber, Walikota Bima Pelanggar Pertama Surat Edaran Mendagri

382
×

Dewan Kritik Soal Bukber, Walikota Bima Pelanggar Pertama Surat Edaran Mendagri

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Anggota DPRD Kota Bima Ryan Kusuma Permadi menyorot perilaku Walikota Bima HM Lutfi yang menggelar buka puasa bersama dengan tokoh masyarakat di kediamannya, Selasa (4/5) di tengah Pandemi Covid-19. Parahnya lagi, orang nomor satu di Kota Bima itu mengabaikan Surat Edaran Mendagri nomor: 300/2784/SJ tentang pelarangan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan Open House atau halal bihalal pada hari raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021. (Baca. Bukber di Kediaman Walikota Bima Diduga Langgar Surat Edaran Mendagri)

Dewan Kritik Soal Bukber, Walikota Bima Pelanggar Pertama Surat Edaran Mendagri - Kabar Harian Bima
Anggota DPRD Kota Bima Ryan Kusuma Permadi. Foto: Ist

Menurut Ryan, Walikota Bima harus menjadi contoh dan menghargai surat edaran Mendagri tentang adanya pelarangan kegiatan buka puasa bersama dan kegiatan open house halal bilhalal tersebut.

Dewan Kritik Soal Bukber, Walikota Bima Pelanggar Pertama Surat Edaran Mendagri - Kabar Harian Bima

“Dalam surat edaran itu jelas, kenapa masih dilanggar,” tanyanya, Selasa (4/5).

Kata Duta Partai Demokrat itu, Walikota harus memberikan teladan yang baik untuk masyarakat. Apalagi saat ini Indonesia sedang dalam keadaan siaga untuk mnghindari gelombang kedua dari Virus Corona, agar tidak terjadi seperti keadaan yang ada di India sekarang.

“Walikota Bima ini menjadi kepala daerah pertama yang melanggar surat edaran Mendagri,” ungkapnya.

Melihat pernyataan Kasubbag Komunikasi Pimpinan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Bima sambung wakil rakyat milenial ini, tidak mungkin surat edaran tersebut diketahui pada pukul 19.00 Wita. Lantas dimana kerja – kerja bawahannya untuk menyampaikan surat edaran tersebut kepada atasan, agar bisa ditindaklanjuti. Bukan mempertontonkan sikap yang justru melanggar.

“Masa surat edaran baru dilihat di pukul 19.00 Wita, masyarakat biasa saja sudah pada tahu surat edaran itu sejak tadi sore bahkan siang, baik dari berita di TV maupun media sosial,” terangnya.

Ryan menambahkan, dimana mana tata naskah surat pemerintahan, berlakunya sejak surat itu ditanda tangani, tidak justru berlaku sehari setelah surat itu keluar.

“Itu surat elektronik, berlakunya pun sejak surat itu ditandatangani. Tolong Kasubbag di Prokopim itu cari alasan yang masuk akal sedikitlah,” sentilnya.

*Kahaba-01