Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Baru 3 Bulan Keluar Penjara, Residivis Kasus Narkoba Ini Kembali Ditangkap

358
×

Baru 3 Bulan Keluar Penjara, Residivis Kasus Narkoba Ini Kembali Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Baru 3 bulan menghirup udara segar karena di penjara terkait kasus narkoba. MRQ (23) pemuda Lingkungan Tolotongga Kelurahan Jatiwangi kembali ditangkap di jalan umum Kelurahan Sadia, Kamis (6/5) sekitar pukul 14.00 Wita, karena menguasai Sabu-sabu seberat 20,05 gram.

Baru 3 Bulan Keluar Penjara, Residivis Kasus Narkoba Ini Kembali Ditangkap - Kabar Harian Bima
MRQ saat diamankan bersama barang bukti. Foto: Ist

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono menyampaikan, MRQ sering mengedarkan narkoba jenis Sabu-sabu usai keluar dari penjara. Kasat Narkoba IPTU Ramli yang mengetahui informasi itu langsung menyelidikinya bersama Tim Opsnal Satu Narkoba.

Baru 3 Bulan Keluar Penjara, Residivis Kasus Narkoba Ini Kembali Ditangkap - Kabar Harian Bima

Katim Opsnal Narkoba Bripka Tauffarahman yang mengetahui MRQ menguasai Sabu-sabu lalu mengejar pelaku bersama timnya. Tepat di jalan penghubung Lingkungan Bedi Kelurahan Manggemaci dan Kelurahan Sadia, MRQ berhasil ditahan.

“MRQ sempat kabur karena melihat kedatangan Tim Opsnal Sat Narkoba, namun usahanya sia-sia setelah menabrak mobil di jalan tersebut,” ungkapnya.

Usai mengamankan MRQ kata Kapolres, tim langsung memeriksanya. Disaksikan oleh Ketua RT setempat, tim menemukan 17 poket Sabu-sabu dan timbangan yang disimpan di gantungan kunci motor pelaku.

Tidak sampai disitu, tim curiga bahwa pelaku juga sudah membuang sebagian barang bukti. Setelah diperiksa disepanjang jalan itu, tim menemukan 5 poket Sabu-sabu di pinggir jalan yang tidak jauh dari tempat motornya menabrak mobil.

“Tim juga mengamankan uang yang diduga hasil penjualan sabu sebanyak Rp 5.060.000, yang berada dalam saku celana terduga pelaku,” terangnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, residivis tersebut dibawa ke Kantor Sat Narkoba bersama barang bukti.

*Kahaba-05