Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Miliki 20,05 Gram Sabu, Residivis Narkoba Diancam 20 Tahun Penjara

308
×

Miliki 20,05 Gram Sabu, Residivis Narkoba Diancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Seorang residivis kasus narkoba inisial MRQ (24) warga Lingkungan Tolotongga Kelurahan Jatiwangi dinyatakan memiliki cukup alat bukti untuk dijadikan tersangka dan diancam 20 tahun penjara.

Miliki 20,05 Gram Sabu, Residivis Narkoba Diancam 20 Tahun Penjara - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli menyampaikan, saat diamankan kemarin Tim Opsnal Sat Narkoba mengamankan barang bukti seberat 20,05 gram. Kemudian hasil gelar perkara, MRQ dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Miliki 20,05 Gram Sabu, Residivis Narkoba Diancam 20 Tahun Penjara - Kabar Harian Bima

“Tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara,” sebutnya, Selasa (11/5).

Karena sudah ditetapkan tersangka kata Kasat, penyidik mengeluarkan surat penahanan untuk MRQ tertanggal 11 Mei 2021. Masa tahanan dari penyidik selama 20 hari, menunggu kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima.

Guna mempercepat proses hukumnya, penyidik juga sedang melengkapi berkas perkara kasus tersebut.

“Tersangka sudah diserahkan ke Rutan Polres Bima Kota sebagai tahanan Sat Narkoba,” katanya.

*Kahaba-05