Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Pengedar Daun Ganja Setengah Kilo Diancam 15 Tahun Penjara

424
×

Pengedar Daun Ganja Setengah Kilo Diancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ditangkap karena menguasai, menyimpan serta mengedarkan Daun Ganja sekitar setengah kilo gram, FJ (19) pemuda Desa Rupe Kecamatan Langgudu diancam hukuman 15 tahun penjara.

Pengedar Daun Ganja Setengah Kilo Diancam 15 Tahun Penjara - Kabar Harian Bima
FZ saat diamankan Tim Puma Polres Bima Kota. Foto: Deno

Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli menyampaikan, hasil gelar perkara beberapa waktu lalu bersama anggota Provost, Bagkum, anggota Intelkam serta anggota Sat Narkoba, FJ yang ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba pada tanggal 3 Mei sudah memenuhi alat bukti untuk dijadikan tersangka.

Pengedar Daun Ganja Setengah Kilo Diancam 15 Tahun Penjara - Kabar Harian Bima

Terduga pelaku ditetapkan tersangka karena diduga melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pada pasal itu FJ diancam hukuman 15 tahun penjara,” sebutnya, Jumat (14/5).

Kata Kasat, sebelumnya terduga pelaku ditangkap di Kelurahan Manggemaci. Daun Ganja siap edar itu dipesan oleh FJ di Sumatera dan dikirim melalui jasa pengiriman J&T.

Karena sudah ditetapkan tersangka, penyidik sudah mengeluarkan surat penahanan terhadap FJ. Berkas perkara kasus itu pun sedang dilengkapi untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima.

“FJ sudah ditahan di Rutan Polres Bima Mota sebagai tahanan titipan Sat Narkoba Polres Bima Kota,” katanya.

*Kahaba-05