Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Polres Bima Kota Bubarkan Sabung Ayam di 3 Lokasi

404
×

Polres Bima Kota Bubarkan Sabung Ayam di 3 Lokasi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Berantas tindak pidana judi, Tim Rajawali membubarkan sabung ayam di Kelurahan Manggemaci, Kelurahan Sadia dan di Kelurahan Sambinae, Minggu (16/5) sekitar pukul 14.00 Wita.

Polres Bima Kota Bubarkan Sabung Ayam di 3 Lokasi - Kabar Harian Bima
Tim Rajawali Polres Bima Kota saat memusnahkan sabung ayam. Foto: Ist

Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, saat Tim Rajawali Sat Sabhara patroli keliling, diketahui informasi dari masyarakat ada 3 tempat sedang berlangsung judi sabung ayam dan meresahkan warga sekitar.

Polres Bima Kota Bubarkan Sabung Ayam di 3 Lokasi - Kabar Harian Bima

Tidak menunggu lama, tim menuju Kelurahan Manggemaci dan mengamankan 2 ekor ayam aduan. Para penyambung ayam melarikan diri dan meninggalkan arena. Tim pun menyembelih ayam tersebut dan membakar gelanggang yang dijadikan tempat aduan ayam.

“Di Kelurahan Sadia, tim hanya mengamankan 1 ekor ayam dan membakar gelanggang,” ujarnya.

Usai menggerebek di Kelurahan Sadia kata Jufrin, tim menuju Kelurahan Sambinae. Di sana tim menyembelih 2 ekor ayam aduan dan membakar satu gelanggang. Sedangkan para penjudi berhasil melarikan diri.

Jufrin juga mengimbau masyarakat tidak lagi melakukan judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Bima Kota. Selain melanggar hukum, sabung ayam juga menimbulkan kerumunan dan dapat menyebabkan penyebaran Covid-19.

“Kami akan laksanakan patroli setiap hari dan siaga bertindak jika menerima informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian sabung ayam,” tegasnya.

*Kahaba-05