Kabar Kota Bima

Kepala Dikes Uraikan Penggunaan Dana Covid-19 Tahun 2020

301
×

Kepala Dikes Uraikan Penggunaan Dana Covid-19 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima H Azhari menguraikan penggunaan dana Covid-19 pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 30 persen dari total sebanyak Rp 28 miliar. Penggunaan anggaran tersebut pun telah dilakukan sesuai ketentuan.

Kepala Dikes Uraikan Penggunaan Dana Covid-19 Tahun 2020 - Kabar Harian Bima
Kepala Dikes Kota Bima H Azhari. Foto: Ist

Azhari menjelaskan, anggaran Penanganan Covid-19 di Kota Bima secara keseluruhan tahun 2020 sebanyak 28 miliar. Dikes Kota Bima mendapatkan alokasi anggaran 30 persen atau sekitar 8 miliar lebih dari yang ditetapkan tim perencanaan. (Baca. Pemkot Bima Evaluasi Penanggulangan Covid-19 Dengan Kejari)

Kepala Dikes Uraikan Penggunaan Dana Covid-19 Tahun 2020 - Kabar Harian Bima

“Selebihnya teralokasi ke Pol PP, Dinas Koperindag, Kesbangpol, Dinas Sosial, BPBD, 5 Kecamatan dan seluruh kelurahan yang terlibat langsung di tim gugus tugas,” jelasnya, Senin (17/5).

Ia menguraikan, Rp 8 miliar lebih yang ada di Dikes Kota Bima dialokasikan untuk belanja obat melalui LPSE (e-katalog) Lebih kurang 20 persen, kemudian insentif Nakes, bangun ruangan isolasi dengan segala alat kesehatan di rumah sakit kota, operasi ambulance untuk penanganan Covid-19, tim nakes yang membawa pengiriman sample pasien di Sumbawa dan Mataram.

Kemudian penjemputan dan pengantaran pasien Covid-19, penanganan jenazah dan Covid-19, disinfektan di area publik, insentif tim penelusuran atau tim surveilance yang melakukan tracking contact terhadap warga, APD, penyewaan rumah sakit darurat, termasuk makan minum pasien yang terkonfirmasi positif dan insentif tenaga kesehatan saat itu.

Dari penggunaan anggaran ini sambung Azhari, semua perencanaannya yang dilakukan bersama tim gugus tugas. Kemudian dilakukan review ke Inspektorat, review tersebut didampingi oleh jaksa dan polisi.

“Setelah perencanaan kami ekspose lagi anggaran Covid-19 di Kejaksaan bersama dengan tim Covid-19,” ungkapnya.

Tidak berhenti di situ kata dia, begitu ingin membelanjakan kebutuhan penanganan Covid-19, dilakukan review lagi dengan Inspektorat berdasarkan standar harga.
Dan selama itu pun, tidak ada persoalan dari Kejaksaan dan Polisi yang masuk dalam tim satuan tugas.

“Begitu dibelanja, barang datang, diperiksa lagi oleh Inspektorat, Jaksa dan Polisi,” terang Azhari.

Ditanya anggaran tahun 2021? Azhari mengakui yang dialokasikan TAPD ke Dikes lebih kurang Rp 26 miliar. Berdasarkan hasil Refocusing, untuk kegiatan insentif dan operasional kegiatan vaksinasi sebesar Rp 3,7 miliar. Kemudian belanja obat dan perbekalan kesehatan, rehabilitasi ruangan penanganan ibu hamil, melahirkan, pembangunan ruang isolasi, dan disinfektan ke area publik untuk penanganan Covid-19 Rp 10,5 miliar. Lalu insentif Nakes untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 12,1 miliar.

“Semua protap penggunaan anggaran sama seperti tahun sebelumnya, didampingi jaksa dan polisi serta dilakukan review ke Inspektorat,” tambahnya.

*Kahaba-01