Kabar Kota Bima

Dana Hibah untuk Polres Bima Kota tidak Masuk RPJMD

334
×

Dana Hibah untuk Polres Bima Kota tidak Masuk RPJMD

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Alokasi dana hibah barang sebesar Rp 1,7 miliar untuk pembangunan gedung Sat Reskrim Polres Bima, rupanya tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemkot Bima. Namun menjadi prioritas, guna membangun sinergitas untuk meningkatkan pelayanan masyarakat. (Baca. Dana Hibah Rp 1,7 M untuk Polres Bima Kota, Fakhrunrazi: Ini Masuk Skala Prioritas)

Dana Hibah untuk Polres Bima Kota tidak Masuk RPJMD - Kabar Harian Bima
Kepala Bappeda dan Litbang Kota Bima H Fakhrunrazi. Foto: Bin

Perlu diketahui, RPJMD adalah penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD, serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Dana Hibah untuk Polres Bima Kota tidak Masuk RPJMD - Kabar Harian Bima

RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Perangkat Daerah, program kewilayahan yang disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

Kepala Bappeda dan Litbang Kota Bima H Fakhrunrazi pun mengakui jika alokasi dana hibah barang sebesar Rp 1,7 miliar untuk Polres Bima Kota tersebut tidak masuk dalam RPJMD.

“RPJMD kita tidak menyebutkan kegiatan seperti ini, tapi ada amanat dalam rangka kualitas daerah, maka kerjasama dengan lembaga vertikal termasuk ormas harus ditingkatkan, dalam rangka membangun sinergitas dari berbagai pihak untuk membangun daerah,” paparnya, Senin (17/5).

Ia juga mengungkapkan, alokasi dana hibah seprti ini bukan yang pertama. Sebelumnya sekitar belasan tahun lalu, Pemkot Bima juga membangun rumah dinas kejaksaan di Lingkungan Selama.  Artinya alokasi ini berdasarkan kebutuhan.

Disinggung soal pemberian bantuan hibah tersebut akan mengganggu independensi aparat penegak hukum menjalankan tugasnya. Terlebih sejumlah pejabat dan istri pejabat di Kota Bima dilaporkan karena dugaan melakukan tindak pindana? Fakhrunrazi pun menepisnya.

“Saya pikir tidak ada kaitan dengan itu, tidak ada barter terkait masalah alokasi dana hibah ini. Semua proses hukum bisa berjalan dengan baik, termasuk masalah pengaduan,” jelasnya.

*Kahaba-01