Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Jaksa Hentikan Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Jas Dewan

562
×

Jaksa Hentikan Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Jas Dewan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan Jas anggota DPRD Kota Bima yang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta, kini sudah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Bima karena tidak memenuhi unsur. (Baca. Hasil Audit Inspektorat, Kerugian Negara Pengadaan Baju Dewan Rp 200 Juta)

Jaksa Hentikan Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Jas Dewan - Kabar Harian Bima
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima Andi Sirajudin. Foto: Deno

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima Andi Sirajudin menyampaikan, kasus tersebut ditutup sebelum Ramadan tahun 2021. Alasannya para terduga pelaku sudah mengembalikan kerugian negara dalam waktu 60 hari yang ditentukan, setelah ada rekomendasi dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pada tanggal 1 September 2020 tahun lalu. (Baca. Dugaan Korupsi Anggaran Baju, Inspektorat Periksa Dokumen dan Anggota Dewan)

Jaksa Hentikan Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Jas Dewan - Kabar Harian Bima

“Mereka sudah mengembalikan kerugian negara pada tanggal 11 dan 15 September 2020, jadi proses kasusnya dihentikan,” ungkapnya, Selasa (18/5). (Baca. Dugaan Korupsi Pengadaan Baju, 3 Mantan Anggota DPRD Kota Bima Diperiksa Jaksa)

Ditanya apakah pengembalian kerugian negara itu tidak menggugurkan proses pidana, Andi menjawab kasus itu belum naik ke tahap penyidikan dan masih dalam tahap Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket). (Baca. Jaksa Terima Hasil Audit Inspektorat Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Dewan)

Dijelaskannya, sesuai dasar kerja sama antara Mendagri, Kapolri dan Kejaksaan Nomor 119-49 Tahun 2018 tentang Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka kasus itu tidak memenuhi unsur, karena kerugian negara sudah dikembalikan. (Baca. Dugaan Korupsi Anggaran Baju, Jaksa Periksa 6 Anggota DPRD Kota Bima)

Ditanya kenapa tidak melakukan penyelidikan terkait LHP BPK, Andi mengaku tidak mengetahui dan belum pernah melihat LHP BPK tersebut, mereka hanya menerima dan melihat rekomendasi atau hasil audit APIP. (Baca. LKPM NTB Desak Kejari Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Baju Dewan)

“Total kerugian hasil audit APIP pada periode 2014-2019 sebanyak Rp. 188.045.455 dan periode tahun 2019-2024 Rp. 47.729.880 dan uang itu semuanya sudah dikembalikan,” terangnya. (Baca. Dugaan Korupsi Anggaran Baju Dewan, Pimpinan DPRD Akan Diperiksa)

*Kahaba-05