Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Soal utang Piutang, Permohonan Keberatan Lies Dhaniar Dikabulkan Hakim

291
×

Soal utang Piutang, Permohonan Keberatan Lies Dhaniar Dikabulkan Hakim

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kuasa hukum Lies Dhaniar, Gufran mengajukan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima soal utang piutang yang sebelumnya dimenangkan oleh Jumhariah selaku penggugat. Kini, permohonan keberatan tersebut keputusannya telah dikabulkan oleh hakim. (Baca. Jumhariah Menang di Pengadilan, Putusannya LD Diminta Bayar Sisa Utang)

Soal utang Piutang, Permohonan Keberatan Lies Dhaniar Dikabulkan Hakim - Kabar Harian Bima
Penasehat Hukum Gufran bersama Lies Dhaniar dan suaminya menunjukan salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Foto: Eric

Kepada sejumlah media Gufran didampingi Lies Dhaniar beserta suami, Rabu (18/5) menyampaikan, pihaknya telah menerima putusan inkrah dari lembaga tersebut dan menerima pengajuan keberatan sekaligus membatalkan putusan gugatan sebelumnya. (Baca. Oknum Bendahara Utang Ratusan Juta untuk Kegiatan Pemerintah, Warga Ngadu ke Dewan)

Soal utang Piutang, Permohonan Keberatan Lies Dhaniar Dikabulkan Hakim - Kabar Harian Bima

Isi putusan yang diterima yaitu, tergugat atau pelaku keberatan tidak melakukan perbuatan wanprestasi, menimbang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka putusan gugatan sederhana pengadilan negeri dan Bima 5/Pdt.G.S/2021/PN RBI tanggal 19 April 2021 mohonkan keberatan tersebut tidak dapat dipertahankan dan haruslah dibatalkan. Baca. Kelola Uang Daerah tidak Sehat, Edi: Anggaran Miliaran di Bagian Umum itu Kemana)

“Menimbang bahwa oleh karena permohonan keberatan dikabulkan, maka termohon keberatan semula penggugat sebagai pihak yang kalah dalam perkara ini, sehingga dihukum untuk membayar biaya perkara,” katanya, di depan Kantor PN Raba Bima. (Baca. Utang Piutang Oknum Bendahara, Walikota Enggan Berkomentar)

Lalu memperhatikan Pasal 1238 KUHP perdata dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana, serta undang-undang dan peraturan lain yang bersangkutan. Mengadili, menerima permohonan keberatan dari pemohon keberatan semula tergugat tersebut. (Baca. Korban Lain Dugaan Penipuan Oknum Bendahara Lapor Polisi, Kerugian Rp 510 Juta)

Kemudian membatalkan putusan gugatan sederhana Pengadilan Negeri raba Bima nomor 5/Pdt.G.S/2021/PN RBI tanggal 19 April 2021 yang dimohonkan keberatan tersebut, kemudian menyatakan perbuatan tergugat dan turut tergugat/pemohon keberatan bukan wanprestasi. (Baca. Utang Piutang Ratusan Juta, Bendahara Bagian Umum Pemkot Bima Diperiksa Polisi)

“Menghukum penggugat atau termohon keberatan untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 430 ribu. Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim PN Raba Bima pada Jumat 7 Mei 2021,” jelasnya. (Baca. Dewan Minta Bendahara Bagian Umum Ungkap Kemana Aliran Uang)

Ditanyakan apabila penggugat sebelumnya mengajukan upaya hukum lainnya, Gufran memastikan bahwa putusan yang diterima sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.

*Kahaba-04