Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Pemilik Ganja 914 Gram Diancam 20 Tahun Penjara

359
×

Pemilik Ganja 914 Gram Diancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pemilik daun ganja seberat 914 gram inisial RM (35), warga Desa Rupe Kecamatan Langgudu diancam hukuman 20 tahun penjara.

Pemilik Ganja 914 Gram Diancam 20 Tahun Penjara - Kabar Harian Bima
Polisi saat amanan RM warga Kecamatan Langgudu yang mengambil paket di JNE berisi Ganja Kering. Foto: Ist

Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli menyampaikan, hasil gelar perkara tanggal 29 Mei 2021 bersama anggota Provost, anggota Intelkam, anggota Baghum, anggota Siwas dan anggota Sat Narkoba. RM dinyatakan memenuhi alat bukti dijadikan tersangka karena diduga melanggar Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemilik Ganja 914 Gram Diancam 20 Tahun Penjara - Kabar Harian Bima

“Kami sudah menetapkan RM sebagai tersangka dan diancam hukuman 20 tahun penjara,” sebutnya, (31/5).

Setelah ditetapkan tersangka kata Kasat, penyidik pun mengeluarkan surat penahanan. Untuk menunggu proses hukum lebih lanjut, tersangka kini ditahan dalam Rutan Polres Bima Kota.

Kasat juga menyampaikan bahwa sebagian barang bukti sudah dibawa ke BPOM Mataram untuk pemeriksaan barang bukti.

“Penyidik sedang melengkapi berkas perkara ini untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima,” katanya.

*Kahaba-05