Kabar Kota Bima

HP Pinjaman Ketua RT, Potensi Temuan dari Kinerja Lurah Selaku KPA

310
×

HP Pinjaman Ketua RT, Potensi Temuan dari Kinerja Lurah Selaku KPA

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota Bima melalui dana kelurahan menganggarkan biaya pembelian Hand Phone (HP) android untuk 571 Ketua RT di 5 kecamatan. Pengadaan HP yang kabarnya dengan tipe OPPO A15 sebesar Rp 1,8 juta itu, statusnya pinjaman. Bukan untuk dimiliki. (Baca. Ternyata Janji HP Lutfi-Feri untuk Ketua RT Hanya Pinjaman)

HP Pinjaman Ketua RT, Potensi Temuan dari Kinerja Lurah Selaku KPA - Kabar Harian Bima
Divisi Advokasi Lembaga Lumbung, Anshari Ewan. Foto: Ist

Terkait rencana pemerintah tersebut, Lembaga Lumbung yang bergerak dalam Pelayanan Publik dan dan Sosial Budaya melalui Divisi Advokasi Anshari Ewan menyampaikan, pengadaan tersebut sangat riskan dan berpotensi menjadi temuan lembaga audit seperti  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan yang terburuk bisa berdampak pada lurah, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). (Baca. Ketua RT Tolak Rencana Pemberian HP Pinjaman dari Pemkot Bima)

HP Pinjaman Ketua RT, Potensi Temuan dari Kinerja Lurah Selaku KPA - Kabar Harian Bima

“Temuan kerugian negara bisa saja terjadi apabila produk HP yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi. Apalagi dengan sifatnya pinjaman, maka Ketua RT wajib menjaganya karena aset pemerintah,” jelasnya, Senin (31/5).

Selain itu pula kata Ewa, pengadaan HP ini bisa berdampak hukum pada lurah, apabila dalam proses pembelian barang tersebut tidak sesuai dengan nilai objek. Kemudian jika jumlah pengadaan di atas Rp 200 juta, maka harus ditender.

“Karena lurah sebagai KPA, apabila terjadi di luar mekanisme dan prosedur, maka pihak yang dimintai keterangan sebagai bentuk tanggung jawab oleh lembaga audit seperti BPK dan juga kepolisian, adalah kepala kelurahan,” tegasnya.

Oleh karena itu, jika HP Android ketika sudah diterima Ketua RT, lurah harus mengontrol karena barang tersebut adalah aset pemerintah. Apalagi jika nanti ada agenda pemilihan Ketua RT yang baru, maka lurah harus mengamankan aset pemerintah tersebut dalam keadaan baik, untuk diserahkan pada Ketua RT yang baru melalui surat penyerahan aset.

“Jika nanti bermasalah di kemudian hari seperti hilang dan rusak, aset pemerintah itu harus dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

*Kahaba-04