Kabar Kota Bima

Penimbunan Hutan Bakau di TPI Ilegal, Lurah Paruga Turun Cek

321
×

Penimbunan Hutan Bakau di TPI Ilegal, Lurah Paruga Turun Cek

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sejumlah truk menimbun beberapa area hutan bakau di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat. Aktivitas itu diduga telah menyalahi aturan dan prosedur.

Penimbunan Hutan Bakau di TPI Ilegal, Lurah Paruga Turun Cek - Kabar Harian Bima
Lurah Paruga saat turun cek penimbunan hutan bakau di TPI. Foto: Ist

Lurah Paruga Kamaruddin yang dikonfirmasi mengakui adanya aktivitas penimbunan tersebut dan tidak diketahui pemerintah. Warga pun menyampaikan rasa perihatin adanya akivitas ilegal tersebut.

Penimbunan Hutan Bakau di TPI Ilegal, Lurah Paruga Turun Cek - Kabar Harian Bima

“Kami sudah turun dan melihat adanya aktivitas penimbunan tersebut dan telah disampaikan ke Sekretaris Daerah (Sekda) untuk disikapi,” ujarnya, Sabtu (5/6).

Sementara itu Tobing warga yang melaporkan persoalan tersebut ketika ditemui menceritakan, selama satu hari penuh sejumlah truk memuat tanah keluar masuk areal TPI. Dirinya pun menanyakan sopir truk atas izin siapa menimbun di lokasi itu.

“Saat saya tanya penimbunan tepat sebelah kiri pintu gerbang TPI itu, sopir tidak bisa menjelaskan secara rinci. Dia mengatakan hanya disuruh membawa tanah saja lalu menimbun,” katanya mengutip kalimat supir tersebut.

Setelah sempat bertanya ke sopir tersebut sabung Tobing, tiba-tiba seorang pria menghampirinya dan menyatakan bahwa penimbunan itu berdasarkan perintahnya. Karena itu merupakan lokasi tanah miliknya, jadi punya hak untuk menimbun.

“Saya meminta ditunjukan bukti sertifikat lahan bakau tersebut. Namun hanya diberikan fotocopy saja, tidak ada yang asli,” bebernya.

Yang membuat dirinya heran, berdasarkan bukti fotocopy sertifikat tersebut lokasi tanah justru beralamat di Kelurahan Dara, bukan Kelurahan Paruga yang menjadi lokasi penimbunan.

Lebih anehnya lagi, pria yang mengaku memiliki lahan tersebut mengaku sebagai anggota DPRD Kota Bima. Sehingga mendorong dirinya melapor, karena menilai penimbunan tersebut melanggar aturan.

*Kahaba-04