Kabar Kota Bima

Camat Mpunda Tunda Pengadaan HP Ketua RT, Belum Ada Juklak dan Juknis

470
×

Camat Mpunda Tunda Pengadaan HP Ketua RT, Belum Ada Juklak dan Juknis

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Meskipun di Kecamatan Rasanae Barat khusus di Kelurahan Tanjung telah membagikan handphone untuk Ketua Rukun Tetangga (RT), namun berbeda dari Kecamatan Mpunda yang memilih untuk menunggu petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis). (Baca. Ternyata Janji HP Lutfi-Feri untuk Ketua RT Hanya Pinjaman)

Camat Mpunda Tunda Pengadaan HP Ketua RT, Belum Ada Juklak dan Juknis - Kabar Harian Bima
Camat Mpunda Iskandar Zulkarnain. Foto: Eric

Camat Mpunda Iskandar Zulkarnian menyampaikan, saat ini pihaknya telah menginstruksikan pada seluruh lurah di wilayahnya agar jangan melakukan pengadaan, sebelum adanya aturan resmi. (Baca. Ketua RT Tolak Rencana Pemberian HP Pinjaman dari Pemkot Bima)

Camat Mpunda Tunda Pengadaan HP Ketua RT, Belum Ada Juklak dan Juknis - Kabar Harian Bima

“Juklak, juknis dan jenis barang yang akan disalurkan masih belum jelas, ini yang menjadi alasan kami menunda pengadaan HP untuk seluruh Ketua RT di Kecamatan Mpunda,” kaanya, Selasa (8/6).  (Baca. Muskel Penatoi, Seluruh Ketua RT Tolak Rencana Pemberian HP Pinjaman)

Iskandar menjelaskan, karena belum mendapatkan aturan tentang tata cara dan prosedur tersebut. Saat ini pihaknya berupaya berkoordinasi dengan Bagian Pemerintahan dan LPBJ Setda, agar bisa mendapat kejelasan tentang pengadaan barang tersebut. (Baca. Ketua LPM Kelurahan Penatoi: HP Android untuk RT itu Sepele)

“Jika juklak dan juknis serta aturan lainya sudah ada, kami sudah bisa memberikan lampu hijau untuk lurah agar bisa melakukan pengadaan,” katanya. (Baca. Penolakan Bagi-Bagi HP Pinjaman Harus Disikapi dengan Akal Sehat oleh Pemkot Bima)

Mantan Kabag LPBJ itu menambahkan, selain beberapa petunjuk teknis belum ada, yang perlu menjadi atensi juga adalah penggunaan aplikasi ini harus dipahami Ketua RT. Artinya bukan hanya menerima bantuan, tapi tahu tentang aplikasi dan memahami fungsi smartphone tersebut.

“Minimal ada bimbingan teknis tentang tata cara penggunaannya, sehingga bisa dipergunakan sebagaimana tujuan pengadaan,” tambahnya.

*Kahaba-04