Kabar Kota Bima

Sistem PPDB Dibuka, MKKS SMA Beberkan Aturan Zonasi

362
×

Sistem PPDB Dibuka, MKKS SMA Beberkan Aturan Zonasi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Berdasarkan surat Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi NTB nomor 933.PSMA/Dikbud tanggal 11 Juni tentang penjelasan tambahan Juknis PPDB 2021-2022, bahwa pra pendaftaran diperpanjang sampai dengan tanggal 15 Juni dengan mengisi google form berdasarkan link https://dikbud.ntbprov.go.id/pendaftaran untuk tingkat SMA/SMK/SLK/se-Provinsi NTB.

Sistem PPDB Dibuka, MKKS SMA Beberkan Aturan Zonasi - Kabar Harian Bima
Kepala MKKS SMA Kota Bima Syaiful. Foto: Eric

Ketua MKKS SMA Kota Bima Syaiful menyampaikan, tahun pelajaran 2021-2022 berdasarkan juknis PPDB telah menetapkan aturan baru agar sistem zonasi berjalan baik dan tertib. Tujuannya agar penyebaran jumlah calon siswa bisa merata, disesuaikan denan kondisi wilayah. Karena Kota Bima terbagi dalam 5 kecamatan, maka telah dilakukan pembagian wilayah (irisan) yang telah disepakati bersama.

Sistem PPDB Dibuka, MKKS SMA Beberkan Aturan Zonasi - Kabar Harian Bima

“Tahun ajaran 2021-2022 ini telah menetapkan aturan baru agar sistem zonasi berjalan tertib, yaitu semua siswa yang berdomisili dalam satu wilayah kecamatan mendaftar dengan 1 tujuan pilihan sekolah saja,” ujarnya, Sabtu (12/6).

Syaiful menjelaskan, beberapa sistem zonasi setiap wilayah yang telah ditetapkan di antaranya, untuk wilayah SMAN 3 Kota Bima semua siswa yang berdomisili di Kecamatan Rasanae Timur, dengan wilayah irisannya Kelurahan Rabadompu Barat dan Rabadompu timur.

Kemudian untuk SMAN 1 Kota Bima, semua siswa yang berdomisili di Kecamatan Raba, dengan wilayah irisannya juga sama yaitu Kelurahan Rabadompu Barat dan Rabadompu Timur. Lalu untuk SMAN 2 Kota Bima semua siswa yang berdomisili di Kecamatan Rasanae Barat, dengan wilayah irisan kelurahan Lewirato.

Lalu SMAN 4 Kota Bima semua siswa yang berdomisili di Kecamatan Mpunda, dengan wilayah irisan Kelurahan Lewirato. Sedangkan SMAN 5 Kota Bima semua siswa yang bersomisili di Kecamatan Asakota, dengan wilayah irisan Kelurahan Tanjung.

“Dengan adanya peraturan ini, kami meminta walimurid dan juga calon siswa dapat menaatinya. Agar penyebaran kuota siswa pada setiap sekolah merata dan adil,” katanya.

Ditambahkan pria yang juga menjabat sebagai Kepala SMAN 3 Kota Bima itu, meskipun telah ditetapkan sistem zonasi tersebut terdapat beberapa pengecualian bagi calon siswa yang ingin mendaftar pada sekolah prestasi yang diinginkan, yaitu disiapkan 4 jalur pendaftaran, yang disesuaikan dengan minat dan bakat siswa.

“4 jalur tersebut yakni zonasi, afirmasi, perpindahan dan prestasi,” tambahnya.

*Kahaba-04