Kabar Kota Bima

DKP Provinsi NTB Hentikan Penimbunan Laut di Sekitar TPI Kota Bima

401
×

DKP Provinsi NTB Hentikan Penimbunan Laut di Sekitar TPI Kota Bima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Cabang Dinas Kelautan dan Perkinan (DKP) Wilayah Bima-Dompu memastikan jika aktivitas penimbunan dilakukan oknum warga di depan gerbang masuk Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Bima itu adalah laut. (Baca. Penimbunan Hutan Bakau di TPI Ilegal, Lurah Paruga Turun Cek)

DKP Provinsi NTB Hentikan Penimbunan Laut di Sekitar TPI Kota Bima - Kabar Harian Bima
Lurah Paruga saat turun cek penimbunan hutan bakau di TPI. Foto: Ist

Kepala Cabang Dinas Kelautan Wilayah Bima-Dompu, Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi NTB, Bima-Dompu Edi Suprato Saba menegaskan, lokasi penimbunan belakangan di sekitar TPI Kota Bima merupakan kawasan laut. Karena itu, pihaknya sudah mengeluarkan surat teguran pada oknum warga untuk tidak melanjutkan aktivitas penimbunan. (Baca. Rakor Pemerintah, Oknum Penimbun Lahan di TPI Bakal Dilapor Polisi)

DKP Provinsi NTB Hentikan Penimbunan Laut di Sekitar TPI Kota Bima - Kabar Harian Bima

“Saat aktivitas penimbunan kami langsung menghentikan dan memberikan surat teguran,” ungkapnya, Minggu (13/6).

Edi menjelaskan, setelah dilayangkan surat teguran ditambah adanya protes warga, kini tak ada lagi aktivitas penimbunan oknum yang mengaku memiliki hak atas laut tersebut.

Bahkan pihaknya bersama jajaran Pemkot Bima dan Kejaksaan Bima telah melakukan pertemuan membahas aktivitas penimbunan laut tersebut. Hasilnya telah dilaporkan ke DKP Provinsi NTB.

Mengenai adanya sertifikat kepemilikan laut diterbitkan BPN? Diakui Edi itu bukan kewenangannya. Pihaknya hanya melakukan tugas pengawasan sesuai tupoksi, termasuk laut ditimbun tersebut.

Edi juga mengingatkan warga atau siapapun, jika ingin memanfaatkan laut bisa saja, namun ada aturan dan regulasi yang wajib ditaati. Termasuk hendak melakukan aktivitas reklamasi, tidak sembarangan mengklaim atau pun melakukan reklamasi laut.

Ditanyakan maraknya aktivitas perampasan dan penimbunan laut di wilayah Kota Bima? Diakui Edi kalau dilihat secara administratif terbitnya sertifikat jauh sebelum pembentukan kantor cabang dinas DKP di daerah, untuk itu memang perlu ada koordinasi antara Pemda, Provinsi dan Pusat dalam mencegah terulangnya pengklaiman hak atas laut, termasuk penimbunan dan reklamasi tak kantongi izin resmi.

*Kahaba-04