Kabar Kota Bima

Bakohumas KPU Kota Bima Telah Terbentuk

265
×

Bakohumas KPU Kota Bima Telah Terbentuk

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Untuk memaksimalkan penyampaian informasi kepada seluruh lapisan masyarakat yang berhubungan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima membentuk Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas).

Bakohumas KPU Kota Bima Telah Terbentuk - Kabar Harian Bima
Ketua KPU Kota Bima Mursalin. Foto: Bin

Hal tersebut sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan, bahwa salah satu tugas dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara Pemilu dan Pemilihan adalah wajib menyampaikan informasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan kepada masyarakat.

Bakohumas KPU Kota Bima Telah Terbentuk - Kabar Harian Bima

Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia membentuk Badan Koordinasi Kehumasan, tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga di tingkat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Melalui Bakohumas, akan disampaikan berbagai informasi, baik apa yang telah, sedang dan akan dilaksanakan oleh KPU.

Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) tersebut dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi koordinasi kehumasan antara KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota.  Kemudian, terciptanya SDM Kehumasan di KPU yang berkualitas, komunikatif, aspiratif, profesional dan kompeten. Terciptanya hubungan kemitraan yang baik dengan para pemangku kepentingan terkait, dalam penyampaian informasi kepemiluan secara berjenjang dan berkelanjutan, tersosialisasikannya kebijakan dan program KPU kepada internal (KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota) dan eksternal (publik).

Selanjutnya, untuk membangun opini publik yang positif terkait informasi kepemiluan dan menyebarluaskannya secara massif, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengakses informasi kepemiluan dan meningkatkan citra lembaga serta kepercayaan publik pada KPU. Serta tersedianya data dan pelayanan informasi publik terkait kepemiluan yang terdepan dan terupdate bagi masyarakat.

Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan, Bakohumas KPU Kota Bima dibentuk berdasarkan surat KPU RI No; 244/HM.02-SD/06/KPU/III/2021, Perihal Pembentukan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas).

“Setelah menerima surat dari KPU RI bulan Maret lalu, kami langsung melaksanakan rapat pleno pembentukan Bakohumas,” jelas Mursalin, Jumat (18/6).

Menurut dia, Bakohumas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bertugas melakukan koordinasi antara KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Bakohumas pada Instansi/ Lembaga Pemerintah Daerah, merencanakan dan melaksanakan kegiatan kehumasan. Terakhir, menghimpun, mengelola dan menyalurkan data/informasi kehumasan yang diperlukan.

“Susunan kepengurusan Bakohumas ini terdiri dari, Pembina yakni Ketua dan anggota KPU Kota Bima, Ketua yakni Sekretaris KPU Kota Bima dan Ketua Pelaksana yakni Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Hubmas serta Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Bima,” tutur Mursalin.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bakohumas berperan sebagai Komunikator yang akan membuka akses dan saluran komunikasi dua arah, antara KPU Kota Bima dengan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sarana kehumasan. Berikutnya, sebagai fasilitator yang berperan menyerap perkembangan situasi dan aspirasi publik untuk dijadikan masukan bagi pimpinan instansi pemerintah dalam pengambilan putusan. Sebagai diseminator yang berperan dalam pelayanan informasi terhadap internal organisasi dan publiknya, baik langsung maupun tidak langsung, mengenai kebijakan dan kegiatan masing  masing instansi pemerintah.

“Bakohumas juga berperan sebagai katalisator, konselor, advisor, interpreter dan prescriber,” ujar Mursalin.

Ditambahkan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bima, Yety Safriati, dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, Bakohumas memiliki peran yang sangat penting. Diantaranya, dalam hal penyebarluasan (Diseminasi) informasi penyelenggara dan penyelenggaraan tahapan Pemilu, membangun kesadaran awareness masyarakat terhadap pentingnya partisipasi dalam pemilu.

Kemudian menciptakan situasi yang kondusif sehingga Pemilu dapat berjalan secara damai, mendorong masyarakat menggunakan hak pilih secara rasional, meningkatkan kepercayaan public (Trust) terhadap penyelenggara, penyelenggaraan dan hasil Pemilu. Terakhir, sebagai pelayanan public/ juru bicara/ penyedia informasi terkait kepemiluan yang terdepan dan membangun kerjasama antar instansi/ Lembaga pemerintah untuk informasi kepemiluan.

“Intinya, kehadiran Bakohumas ini diharapkan dapat membangun kesiapan dan koordinasi antar Bakohumas secara berjenjang baik di internal KPU maupun dengan stakeholder lain yang berhubungan dengan kepemiluan, supaya menjadi lebih aktif,” tutup Yety.

Untuk mendukung kinerja Bakohumas, KPU Kota Bima juga terus mengoptimalkan pemanfaatan media sosial resmi KPU Kota Bima. Diantaranya, Website KPU Kota Bima (https://kota-bima.kpu.go.id/), Facebook (KPU Kota Bima Kobi), Instagram (@kpukotabima), Twitter (@kpu_kotabima) dan Youtube (KPU KOTA BIMA).

*Kahaba-01