Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Kecelakaan Merenggut 3 Nyawa, Sopir Truk Terancam 6 Tahun Penjara

290
×

Kecelakaan Merenggut 3 Nyawa, Sopir Truk Terancam 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kecelakaan yang menewaskan 3 warga Kelurahan Jatiwangi Supriadin, Sri Ekawati dan Kalisom tanggal 19 Juni 2021, telah menetapkan supir truk AR warga Kelurahan Ntobo jadi tersangka. Yang bersangkutan juga terancam hukuman 6 tahun penjara.

Kecelakaan Merenggut 3 Nyawa, Sopir Truk Terancam 6 Tahun Penjara - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Untuk diketahui, saat kejadian itu, selain 3 orang yang meninggal dunia, anaknya Supriadin bernama Raniah Cahaya Dewi juga jadi korban dan kabarnya sekarang butuh biaya untuk dirujuk ke RSUD Kota Mataram. Karena kondisinya memperihatinkan.

Kecelakaan Merenggut 3 Nyawa, Sopir Truk Terancam 6 Tahun Penjara - Kabar Harian Bima

Kasat Lantas Polres Bima Kota IPTU Risqi Ardian menyampaikan, dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2021, penyidik menetapkan AR tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 tentang lalu lintas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya, Kamis (24/6).

Kata Kasat, sejauh ini penyidik sudah memeriksa 4 orang saksi dan 1 orang saksi ahli dari Dinas Perhubungan Kota Bima, yang berkaitan dengan aturan lalu lintas.

Dalam waktu dekat, penyidik akan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bima. Sedangkan AR sekarang sedang dalam pemeriksaan sebagai tersangka.

“Pihak korban dan Sopir Truk sudah berdamai, namun perdamaian itu tidak menghentikan proses hukum,” tegasnya.

Kasat juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berkendara, jangan paksa menyalip jika mengetahui kondisi jalan yang sempit.

“Lebih baik terlambat tiba tujuan, dari pada mengambil resiko besar. Karena lalai dalam aturan akan mengakibatkan kecelakaan,” pungkasnya.

*Kahaba-05