Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Putrinya Dianiaya Tetangga, Sirajudin Tempuh Jalur Hukum

307
×

Putrinya Dianiaya Tetangga, Sirajudin Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tidak terima putrinya inisial IP (10) dianiaya oleh RTN, tetangganya sendiri. Sirajudin (41) warga RT 05 Kelurahan Jatiwangi memilih tempuh jalur hukum dan melaporkan kasus itu ke Polres Bima Kota.

Putrinya Dianiaya Tetangga, Sirajudin Tempuh Jalur Hukum - Kabar Harian Bima
Sirajudin dan anaknya saat hadir di Kantor Polres Bima Kota untuk memberikan keterangan. Foto: Deno

Sirajudin bercerita, hari Rabu tanggal 23 Juni pekan kemarin sekitar pukul 20.00 Wita, anaknya bermain bersama cucu RTN. Karena masih anak-anak, keduanya pun saling ejek dan cucu RTN menangis dan melaporkan ke neneknya.

Putrinya Dianiaya Tetangga, Sirajudin Tempuh Jalur Hukum - Kabar Harian Bima

Tidak terima cucunya itu menangis, RTN pun datang dan langsung memukul kepala, pipi dan mulut IP dengan keras. IP mengalami sakit di bagian kepala, pipi dan mulutnya sampai membengkak.

Tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, ia pun melakukan visum dan melaporkan kejadian itu ke polisi.

“Kasus ini sudah saya laporkan akhir pekan kemarin. Hari ini saya dan anak saya datang memberikan keterangan sebagai korban,” ujarnya saat berada di depan Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, Rabu (30/6).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Reyendra membenarkan adanya laporan tersebut. Kasusnya sedang ditangani penyidik Unit PPA.

Setelah mengambil keterangan korban, penyidik akan memanggil para saksi serta akan memanggil RTN untuk dimintai keterangan.

“Kasusnya sedang kami tangani dan masih dalam tahap penyelidikan,” katanya singkat.

*Kahaba-05