Kabar Kota Bima

Belajar Tatap Muka, Dinas Dikbud Terapkan 2 Opsi

433
×

Belajar Tatap Muka, Dinas Dikbud Terapkan 2 Opsi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah libur panjang kenaikan kelas tahun ajaran baru 2021-2022 sampai tanggal 11 Juli, Dinas Pendidikan (Dikbud) Kota Bima kini mengeluarkan aturan mengenai sistem pembelajaran baru.

Belajar Tatap Muka, Dinas Dikbud Terapkan 2 Opsi - Kabar Harian Bima
Kepala Dinas Dikbud Kota Bima H Supratman. Foto: Bin

Kepala Dinas Dikbud Kota Bima H Supratman menyampaikan, aturan sistem pembelajaran baru tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 420/1036/Dikbud.B/VII/2021 tentang pelaksanaan pembelajaran tingkat satuan pendidikan. Kemudian menindaklanjuti SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran dimasa pandemi Covid-19, lalu Surat Edaran (SE) Gubernur Nusa Tenggara Barat
Nomor:180/07/Kum/Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di NTB.

Belajar Tatap Muka, Dinas Dikbud Terapkan 2 Opsi - Kabar Harian Bima

“Berdasarkan instruksi Walikota Bima Nomor: 209 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, maka mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan guna pengendalian penyebaran virus,” jelasnya, Minggu (11/7).

Supratman menjelaskan, terkait layanan pembelajaran tahun 2021-2022, dengan ini pemerintah telah mengatur beberapa hal dan ketentuan yang harus diikuti, di antaranya sekolah dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas pada point pertama, harus mendapat persetujuan orang tua atau wali murid. Artinya jika terdapat orang tua yang tidak setuju untuk melaksanakan PTM terbatas, bisa dilayani dengan belajar dari rumah.

Sekolah juga dapat menggunakan metode kombinasi antara Daring dan Luring (blended learning), sesuai dengan kondisi satuan pendidikan. Kemudian memastikan semua tenaga pendidik dan kependidikan telah di vaksin. Lalu satuan pendidikan dapat mengkondisikan durasi jam pembelajaran dan mengatur
kehadiran siswa, sesuai dengan kondisi satuan pendidikan masing-masing.

“Sekolah juga wajib menyediakan fasilitas protokol kesehatan, seperti alat pengukur suhu badan, handsanitizer, sabun dan tempat cuci tangan yang lengkap dan memadai,” katanya.

Apabila terjadi klaster terbaru Covid-19 pada satuan pendidikan tersebut tambahnya, maka pelaksanaan PTM terbatas dihentikan sementara. Kemudian tetap menjalin koordinasi dengan puskesmas terdekat, pengawas sekolah melakukan pengawasan kegiatan PTM dan pelajaran jarak jauh secara berkelanjutan.

“Kami mengimbau juga pada satuan pendidikan untuk tetap menjalin koordinasi dan melaporkan secara tertulis, kegiatan PTM terbatas kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Bima sebagai bahan evaluasi kedepan,” tambahnya.

*Kahaba-04