Kabar Kota Bima

Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Juklak dan Juknis HP Ketua RT, Kabag Hukum: Itu Bukan Tugas Kami

424
×

Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Juklak dan Juknis HP Ketua RT, Kabag Hukum: Itu Bukan Tugas Kami

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) HP pinjaman untuk Ketua RT se-Kota Bima, hingga kini tak kunjung dibuat. Kabag Pemerintahan Setda Kota Bima pun mengaku terkait itu harus melibatkan Bagian Hukum Setda Kota Bima. (Baca. Juklak Juknis HP Pinjaman untuk RT tak Kunjung Tuntas Dibuat)

Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Juklak dan Juknis HP Ketua RT, Kabag Hukum: Itu Bukan Tugas Kami - Kabar Harian Bima
Kabag Hukum Setda Kota Bima Abdul Wahab. Foto: Eric

Sementara Kabag Hukum Setda Kota Bima A Wahab yang dikonfirmasi menegaskan tugas menyusun draf peraturan bukan dari di Bagian Hukum.

Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Juklak dan Juknis HP Ketua RT, Kabag Hukum: Itu Bukan Tugas Kami - Kabar Harian Bima

“Itu bukan tugas kami, Bagian Pemerintahan yang memiliki wewenang dan tanggung jawab,” ujarnya Senin (12/7).

Wahab menjelaskan, jika ditinjau dari tugas dan fungsi, seharusnya pembahasan awal dilakukan oleh Bagian Pemerintahan bersama sejumlah instansi terkait. Kemudian hasil dari pembahasan tersebut disampaikan ke Bagian Hukum untuk diproses lebih lanjut.

“Jika pembahasan awal rampung, maka disampaikan ke kami untuk segera akan tindaklanjuti. Agar bisa dikoreksi dan dibahas bersama, kemudian hasilnya nanti bisa menjadi peraturan Walikota,” jelasnya.

Ditanya sejauh mana tingkat koordinasi oleh jajaran Bagian Administrasi Pemerintahan, guna membahas awal Juklak dan Juknis itu, Wahab mengakui sampai saat ini belum ada komunikasi dan koordinasi membahas itu.

“Belum ada komunikasi dan koordinasi sampai saat ini,” tambahnya.

*Kahaba-04