Malas Bayar Pajak, Mobil Dinas Pemkot Bima Ditilang

Kabar Kota Bima246 Dilihat

Kota Bima, Kahaba.- Satu unit Mobil Hilux warna silver dengan Nopol EA 8606 SY milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bima ditilang petugas Samsat Raba, saat Operasi Gabungan (Opgab) bersama Sat Lantas, Provost Sat Brimob, POM TNI, Provost Polres Bima Kota dan Dinas Perhubungan Kota Bima di jalur Pos Kota, Selasa (13/7) sekitar pukul 10.30 Wita.

Baca:   Di APBD-P, Pemkot Bima Rencana Bebaskan Lahan Relokasi Puluhan Hektar
Malas Bayar Pajak, Mobil Dinas Pemkot Bima Ditilang - Kabar Harian Bima
Mobil Dinas Pemkot Bima yang ditilang karena malas bayar pajak kendaraan. Foto: Deno

Kasat Lantas Polres Bima Kota IPTU Risqi Ardian menyampaikan, mobil dinas milik Pemkot Bima tersebut ditilang karena tidak membayar pajak STNK, karena sudah lewat 2 bulan. Tunggakan pajaknya sebanyak Rp 1.080.768. Sekarang mobil tersebut sudah diamankan di Kantor Sat Lantas Polres Bima Kota.


iklan

“Kalau sudah dilunasi pajaknya, maka mobil ini bisa dikeluarkan,” ujarnya.

Baca:   Pelantikan Hasil Lelang Jabatan Dituding Cacat Hukum, Peserta Seleksi JPT Akan Melawan

Selain mobil Dinas milik Pemkot Bima kata Kasat, ada puluhan kendaraan roda dua yang juga ikut ditilang karena melanggar aturan lalu lintas. Seperti tidak menggunakan helm, menggunakan knalpot racing dan tidak membawa kelengkapan surat kendaraan.

Semua kendaraan yang ditilang telah ditahan di Polres Bima Kota. Kendaraan itu bisa dikeluarkan jika pajak kendaraan sudah dilunasi, memasang spion kendaraan dan mengganti knalpot standar bagi kendaraan yang menggunakan knalpot reacing.

Baca:   Akses Jalan Baru di Nggaro Bae Diresmikan Wawali

“Kami mengimbau masyarakat taat pada aturan lalu lintas dan tetap menggunakan masker saat berada di jalan guna mencegah peredaran Covid-19,” imbauannya.

*Kahaba-01


Komentar