Kabar Kota Bima

Jual Beli Rumah Relokasi, Harganya Berkisar Rp 90 Juta

638
×

Jual Beli Rumah Relokasi, Harganya Berkisar Rp 90 Juta

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Beredar rekaman percakapan warga mengenai rencana menjual rumah relokasi bertempat di Kelurahan Oi Fo’o. Harganya pun tak tanggung-tanggung, disebutkan rumah untuk korban banjir itu sekitar Rp 90 juta.

Jual Beli Rumah Relokasi, Harganya Berkisar Rp 90 Juta - Kabar Harian Bima
Kondisi rumah relokasi tahap pertama di Kelurahan Oi Fo’o yang masih kosong dan belum ditempati warga. Foto: Bin

Rekaman yang diterima media ini terdengar 2 orang perempuan berbicara soal rumah relokasi yang hendak dijual. Belum diketahui pasti 2 orang ini warga dari mana. Namun percakapan sekitar 3 menit lebih itu menunjukan keseriusan tawar menawar harga rumah dimaksud.

Jual Beli Rumah Relokasi, Harganya Berkisar Rp 90 Juta - Kabar Harian Bima

Perempuan yang menanyakan soal rencana menjual rumah itu terdengar bersemangat bertanya. Sementara intonasi dari perempuan yang hendak menjual, awalnya ragu-ragu menjelaskan. Namun beberapa saat kemudian, percakapan mengalir.

Bahkan rekaman itu, digambarkan juga soal kondisi rumah yang dekat dengan akses gang. Bahkan sangat dekat dari bak penampungan air. Nada memberi keyakinan terdengar dari percakapan tersebut.

Di akhir pembicaraan, perempuan yang menerima telpon tersebut sempat bertanya ini nomor handphone siapa. Kemudian dijawab oleh perempuan yang menelpon bahwa itu nomor orang yang tidak perlu disimpan.

Perlu diketahui, kondisi rumah relokasi di Kelurahan Oi Fo’o memang belum sepenuhnya ditempati warga penerima manfaat. Awalnya, kesulitan air bersih yang menyurutkan semangat warga agar bisa menempati hunian baru tersebut. Selain itu, kondisi beberapa unit rumah perlu adanya perbaikan.

Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kota Bima Asraruddin menegaskan rumah itu tidak diperjualbelikan.

“Kita akan mencari tahu melalui Pokmas, warga yang punya suara ini juga kami belum tahu,” katanya.

Menurut Asraruddin, rumah itu tidak bisa dijual, warga hanya menempati rumah tersebut meskipun ada sertifikat.

” Saat ini proses sertifikat masih di Dinas Perkim, kami tidak tahu kapan dibagikan. Intinya tidak boleh dijual,” tegasnya lagi.

*Kahaba-01