Kota Bima, Kahaba- Senin Tanggal 6 Juli 2020, Kolam Renang Pantai Lawata diresmikan oleh Walikota Bima HM Lutfi. Peresmian yang ditandai dengan pengguntingan pita itu dihadiri sejumlah pejabat daerah. (Baca. Kolam Renang Pantai Lawata tidak Berfungsi, Kondisinya Kotor dan Bau)
Namun kini, kondisi kolam renang sungguh mencengangkan. Bagaimana tidak, tempat pemandian itu tidak terurus. Airnya menguning, berbusa dan berbau. Beberapa keramik pada pinggiran kolam, juga terlihat rusak. (Baca. Walikota Bima Resmikan Kolam Renang Lawata)
Anggota DPRD Kota Bima Edy Ikhwansyah menilai jika proyek ini menyebabkan kerugian negara, sehingga dihitung total loss. Bangunan yang menelan anggaran Rp 850 juta itu pun tidak bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya. (Baca. Diduga Bermasalah, Polisi Turun Cek Fasilitas di Pantai Lawata)
“Itu proyek gagal dan tidak bisa dimanfaatkan,” tegas Edy, Senin (9/8).
Kondisi proyek tersebut menurutnya jadi bukti tidak adanya perencanaan yang tidak matang dari pemerintah. Membangun fasilitas umum, namun tidak memikirkan pemanfaatannya. (Baca. Polisi Minta Dokumen Pembangunan Fasilitas Pantai Lawata, Dispar Akan Kooperatif)
“Sumber air untuk kolam renang itu juga tidak jelas. Mestinya dipikirkan sejak awal,” katanya.
Kini sambung Duta PPP tersebut, fasilitas yang telah menghabiskan anggaran yang tidak sedikit itu hanya menjadi wahana yang tidak bisa difungsikan dengan baik. Anggaran pun seperti dibuang percuma. (Baca. Dewan Dukung Polisi Usut Dugaan Masalah Pembangunan Fasilitas di Pantai Lawata)
Karena proyek itu berdasarkan audit Inspektorat terdapat indikasi kerugian negara, baik dari temuan administrasi dan penggunaan dana. Kemudian saat ini masih berproses di tingkat kepolisian. Dirinya mendorong aparat penegak hukum untuk memprosesnya sesuai aturan dan hukum yang berlaku. (Baca. Ada Indikasi Kerugian Negara Pada Proyek Pantai Lawata)
“Kami meminta polisi serius tangani proyek total loss ini, karena negara sudah dirugikan dengan membangun fasilitas yang tidak bisa dimanfaatkan dengan baik,” ujar Edy. (Baca. Inspektorat Dalami Dugaan Kerugian Negara 3 Objek Proyek di Pantai Lawata)
Wakil rakyat 2 periode itu menambahkan, jika pemerintah khususnya Dinas Pariwisata tidak mampu mengelola tempat wisata, sebaiknya mempertimbangkan untuk menyerahkan ke pihak swasta untuk mengurusnya. (Baca. Proyek tidak Bermanfaat, Proses Dugaan Kasus Pantai Lawata di Polres Macet)
“Karena kebanyakan tempet wisata-wisata di luar dikelola swasta, pemerintah tinggal support dari belakang dan cukup hanya sebatas sebagai regulator,” tambahnya.
*Kahaba-01