Kabar Kota Bima

Kota Bima Ditetapkan PPKM Level 3, Walikota Diinstruksikan Larang Aktivitas Timbulkan Kerumunan

377
×

Kota Bima Ditetapkan PPKM Level 3, Walikota Diinstruksikan Larang Aktivitas Timbulkan Kerumunan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan instruksi dengan Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan. Instruksi tersebut dikeluarkan tanggal 9 Agustus 2021.

Kota Bima Ditetapkan PPKM Level 3, Walikota Diinstruksikan Larang Aktivitas Timbulkan Kerumunan - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Instruksi tersebut akan diberlakukan kepada sejumlah provinsi dan daerah. Di Provinsi NTB, disebutkan daerah yang diberlakukan PPKM Level 3 yakni Kota Mataram Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kota Bima, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat.

Kota Bima Ditetapkan PPKM Level 3, Walikota Diinstruksikan Larang Aktivitas Timbulkan Kerumunan - Kabar Harian Bima

Instruksi dimaksud guna menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, agar melaksanakan PPKM Covid-19 di wilayah dengan kriteria Level 3, Level 2 dan Level 1 situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan, serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Dalam instruksi Mendagri tersebut, pada poin kesembilan diatur untuk wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen dengan kriteria level 3. Seperti mengenai pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran, kemudian juga diatur terkait pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial serta pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum.

Pada poin sebelas, Mendagri menginstruksikan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Kemudian pada poin kesembilanbelas, apabila Gubernur, Bupati dan Walikota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri ini, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima H Sukri yang dikonfirmasi terkait instruksi Mendagri tersebut menjawab, belum mengetahui dan membacanya.

“Saya belum tahu dan baca, nanti akan kita koordinasikan dulu dengan Pak Sekda,” katanya.

*Kahaba-01