Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Ditetapkan Tersangka, Residivis Narkoba Diancam 15 Tahun Penjara

257
×

Ditetapkan Tersangka, Residivis Narkoba Diancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Residivis kasus narkoba warga Kelurahan Tanjung inisial RM (36) yang ditangkap beberapa waktu lalu, kini sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota.

Ditetapkan Tersangka, Residivis Narkoba Diancam 15 Tahun Penjara - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli menyampaikan, usai gelar perkara pekan kemarin, penyidik menaikkan status kasus itu ke tahap penyidikan. Hasil gelar RM diduga telah melanggar Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ditetapkan Tersangka, Residivis Narkoba Diancam 15 Tahun Penjara - Kabar Harian Bima

“Pada pasal itu RM diancam hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya, Senin (16/8).

Selain RM yang ditetapkan tersangka kata Kasat, penyidik juga menetapkan SF (32) warga Kelurahan Tanjung sebagai tersangka. Ia ditangkap saat bersama RM dan polisi mengamankan barang bukti Sabu-Sabu sebanyak 4 paket dan barang bukti penunjang lain.

Usai menetapkan keduanya sebagai tersangka, penyidik pun mengeluarkan surat penahanan di ruangan tahanan Polres Bima Kota.

“Kami sedang melengkapi berkas perkara kasus ini,” katanya.

*Kahaba-05