Kabar Kota Bima

Keluhan WBP Terkait Asimilasi, Begini Penjelasan Rutan Bima

340
×

Keluhan WBP Terkait Asimilasi, Begini Penjelasan Rutan Bima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Terkait pemberitaan mengenai keadaan narapidana bernama Agus Mawardy, Kepala Subseksi Pelayanan Rutan Bima Tajuddin menegaskan bahwa yang bersangkutan keberadaannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIb Raba Bima sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Keluhan WBP Terkait Asimilasi, Begini Penjelasan Rutan Bima - Kabar Harian Bima
Foto bersama Jajaran Pejabat Rutan Bima bersama Agus Mawardy. Foto: Ist

Ia menjelaskan, sesuai dengan berkas perkara yang ada di Rutan Bima, Agus Mawardy diserahkan pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima tertanggal 21 Mei 2021. Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Mencegah dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, dimana salah satu syaratnya mendapatkan Asimilasi setelah seorang WBP harus sudah menjalani 1/2 dan 2/3 hukumannya sampai dengan batas tanggal 30 Juni 2021.

Keluhan WBP Terkait Asimilasi, Begini Penjelasan Rutan Bima - Kabar Harian Bima

“Dan sesuai dengan ketentuan yang ada, WBP Agus Mawardy tidak memenuhi syarat untuk diusulkan Asimilasi di rumah,” jelas Tajudin dalam siaran persnya, Selasa (24/8).

Ia menambahkan, setelah ada pembaharuan tentang Permen Nomor 32 tahun 2020 diganti dengan Permen nomor 24 tahun 2021 di mana 2/3 masa hukuman diperpanjang hingga tanggal 31 Desember 2021, WBP Agus Mawardy dinyatakan sebagai salah satu WBP yang memenuhi syarat mendapatkan asmiliasi. Kemudian dilakukan pengusulan serta dilakukan pemberkasan persyaratan termasuk pengurusan Penelitian Masyarakat (Litmas) yang dilakukan oleh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Dalam proses pengurusan asimilasi di rumah secara kolektif termasuk atas nama Agus mawardy ternyata datang surat vonis perkara yang kedua pada tanggal 10 Agustus 2021,” ungkapnya.

Sehingga sesuai ketentuan Permen Nomor 24 Tahun 2021, bila ada perkara lain yang sudah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap atau inkrah. Maka penerima pemberian asimilasi dibatalkan.

Karena memang seorang residivis atau yang memiliki perkara lain dan sudah ada kepastian hukumnya tidak terpenuhi syarat sebagai penerima hak asimilasi dan statusnya dalam Kutipan Putusan yang kedua adalah tidak ditahan.

Maka secara hukum, setelah menjalani hukuman yang pertama langsung melanjutkan hukuman kedua dalam perkara selanjutnya.

Tajuddin mengaku, masih ada hak lain untuk Agus yaitu pemberian Cuti Bersyarat (CB) dengan menjalani hukuman 2/3 dari akumulasi hukumannya selama 9 bulan.

Terkait keluhan-keluhan lain seperti wargabinaan yang merasa terlambat dikeluarkan setelah menjalani ½ hukumannya, Ia menjawab bahwa itu kesalah pengertian dari WBP yang menganggap Asimilasi ataupun CB, PB merupakan hak mutlak.

Dijelaskannya, sebelum diusulkan pengusulan, narapidana yang memenuhi syarat administrasi dihadirkan dalam sidang TPP dan diberikan pengarahan terkait pengertian asimilasi, CB dan PB.

“Para narapidana selalu diberikan pengertian bahwa pengusulan bukan merupakan hak mutlak. Namun, tergantung dari tingkah laku narapidana yang tercantum dalam LPP (Laporan Perkembangan Pembinaan, yang merupakan salah satu syarat untuk diusulakn Asimilasi,CB maupun PB,” jelasnya.

*Kahaba-01