Kabar Kota Bima

Kasus Narkoba di Tanjung, Polisi Tetapkan Tersangka

542
×

Kasus Narkoba di Tanjung, Polisi Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Terduga pelaku masing-masing LL (30) dan LS (25) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Tanjung beberapa waktu lalu, akhirnya menetapkan 1 orang tersangka. (Baca. Diduga Pengedar Sabu-Sabu, 2 Wanita Ini Dibekuk Sat Narkoba)

Kasus Narkoba di Tanjung, Polisi Tetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima
LL dan LS warga Kelurahan Tanjung saat diamankan bersama barang bukti. Foto: Ist

Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Tamrin menyampaikan, dari pengungkapan 2 orang perempuan Kelurahan Tanjung itu, hasil gelar perkara bersama Kasi Propam, Paur Bankum, anggota Propam, Kanit Iidik I Sat Resnarkoba dan anggota Sat Resnarkoba tanggal 1 September 2021, dinyatakan LL sebagai tersangka karena diduga memenuhi unsur pidana.

Kasus Narkoba di Tanjung, Polisi Tetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima

“Kami hanya menetapkan LL sebagai tersangka, sedangkan LS kita jadikan saksi karena tidak cukup alat bukti dijadikan tersangka,” ungkapnya, Kamis (2/9).

Dari pengungkapan itu kata Kasat, anggota mengamankan barang bukti Sabu-sabu seberat 1,07 gram serta sejumlah barang bukti penunjang lainnya.

Diakuinya, LL dijadikan tersangka karena diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami juga sudah mengeluarkan surat penahanan pada tersangka dan kini sudah ditahan di tahanan Polres Bima Kota,” katanya.

Kasat juga mengimbau agar seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Bima Kota untuk tidak dengan sengaja menyalahgunakan segala jenis narkoba dan mengedarkannya. Terutama warga Kelurahan Tanjung, karena di sana sudah dijadikan Kampung Tangguh Anti Narkoba. Masyarakat harus bisa membantu polisi mensukseskan progam dimaksud.

“Mari sama-sama kita berantas peredaran narkoba di wilayah Polres Bima Kota,” ajaknya.

*Kahaba-05