Kabar Kota Bima

Tak Jelas Legal Standing, Jajaran Perumda Aneka Dicecar Pertanyaan Saat RDP

373
×

Tak Jelas Legal Standing, Jajaran Perumda Aneka Dicecar Pertanyaan Saat RDP

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- DPRD Kota Bima hari ini, Kamis (9/9) memanggil jajaran Perumda Bima Aneka untuk Rapat Dengar Pendapat (RPD) terkait progres kerja dan realisasi penggunaan alokasi anggaran Rp 2 miliar sebagai penyertaan modal dari APBD Kota Bima tahun 2021. (Baca. Kinerja Perumda Aneka Jauh dari Ekspektasi, Dewan: Jangan Asal-Asalan Kelola Anggaran)

Tak Jelas Legal Standing, Jajaran Perumda Aneka Dicecar Pertanyaan Saat RDP - Kabar Harian Bima
RDP DPRD Kota Bima dengan Perumda Bima Anke. Foto: Bin

Kegiatan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan dan lintas komisi itu dihadiri Dewan Pengawas Perumda, Direktur Perumda dan anggota, serta sejumlah perwakilan pemerintah daerah. (Baca. Gaji dan Tunjangan Direktur Perumda Aneka Rp 14 Juta, Apa Dasar Rujukan)

Tak Jelas Legal Standing, Jajaran Perumda Aneka Dicecar Pertanyaan Saat RDP - Kabar Harian Bima

Alfian menjelaskan, dewan juga memiliki kewenangan, tugas dan fungsi untuk melakukan pengawasan penggunaan anggaran daerah. Maka perlu kiranya wakil rakyat mendengarkan gambaran secara umum kegiatan Perumda pada semester pertama. Sejauh mana proses pembentukan BUMN ini, sejumlah kegiatan, kemudian pengawasan dari dewan pengawas.

“Apakah kegiatan Perumda selama semester pertama sesuai aturan atau bagaimana, jadi pada waktunya nanti mohon dijelaskan oleh Direktur Perumda,” katanya.

Menurut Alfian, penyertaan modal untuk Perumda ini tidak sedikit. Lantas pada semester pertama sejauh mana progres penggunaan anggaran tersebut. Jika pun tidak bisa diselesaikan RDP kali ini, dewan juga akan mengundang kembali pihak – pihak yang terkait dengan BUMD ini pada waktu yang lain.

“Jadi kita menduga BUMD ini tidak ada progres yang berarti terkait penggunaan anggaran Rp 2 miliar, makanya perlu mendapat penjelasan secara umum,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Perumda Bima Aneka Julhaidin menjelaskan, setelah dikukuhkan pihaknya membentuk Tim yang terdiri dari Akademisi, ASN, Praktisi dan Pelaku Usaha dengan sistem kontrak atas persetujuan dewan pengawas, guna menyusun bersama Rencana Bisnis (Renbis) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA). Setelah terbentuk, kemudian dievaluasi oleh dewan pengawas dan disepakati 4 rencana bisnis untuk dijalankan pada tahun pertama.

“Rencana yang kami susun, perbulan. Pada Maret sudah mulai berjalan, aktif dan menghasilkan,” ujarnya.

Pada bulan April 2021 kata pria yang akbrab dipanggil Rangga Babuju itu, dana dari pemerintah daerah ditransfer. Diakhir bulan, disusun panitia rekrutmen karyawan yang dibuka secara online. Terseleksi 9 orang karyawan sesuai arahan Perda. Per 1 Juni 2021 karyawan mulai bekerja.

Namun karena background karyawan berbeda, maka dilakukan penguatan dan diskusi panjang. Sekitar bulan Juni lalu diajukan surat untuk pemesanan sejumlah barang. Bulan Juli dimulai dengan penjualan tiket. Hanya saja pihaknya menemukan kendala, termasuk mengenai perubahan RKA.

“Per Agustus semua mesin sudah ada, dan sudah dilakukan produksi,” terangnya.

Tak Jelas Legal Standing, Jajaran Perumda Aneka Dicecar Pertanyaan Saat RDP - Kabar Harian Bima
Suasana RPD yang digelar DPRD Kota Bima dengan Perumda Bima Aneka. Foto: Bin

Setelah mendengarkan gambaran umum yang disampaikan Rangga, RPD pun berlangsung alot terkait legal standing. Seperti mengenai pembentukan Tim untuk penyusunan rencana bisnis dan RKA. Karena menurut pengakuan Dewan Pengawas H Rimawan, surat permohonan untuk pembentukan Tim tidak ada, sementara surat pengesahan yang lebih tahu adalah Bagian Ekonomi Setda Kota Bima.

Lalu dari Kabag Ekonomi Ruslan menyampaikan, surat penyusunan Tim untuk menyusun rencana bisnis dan RKA juga tidak diterimanya, hanya penyampaian lisan. Kendati Perwali sebagai penjabaran Perda Perumda juga belum ada.

“Kendati demikian, kami terus mendorong agar segera membuat penyusunan RKA,” tutur Ruslan.

Mendengar penjelasan dari Dewan Pengawas dan Kabag Ekonomi tersebut, Ketua DPRD Kota Bima yang memimpin rapat lantas mempertanyakan, apa dasar penyusunan RKA Perumda tersebut, sehingga munculnya program kerja yang harus dilaksanakan dalam 1 tahun anggaran.

“Lantas apa dasarnya menyusun angka – angka dari Rp 2 miliar ini,” tanyanya.

Anggota dewan lain Edy Ikhwansyah menyesalkan cara kerja yang tidak mengacu pada aturan tersebut. Padahal Perwali merupakan penjabaran penting sebagai pedoman dari Perda yang sudah dibuat.

“Mestinya harus ada Perwali, karena itu dasar,” tegasnya.

Persoalan tidak adanya legal standing atau Perwali kemudian menjadikan dasar untuk wakil rakyat secara bergantian menyampaikan sorotan. Karena setiap jawaban yang disampaikan jajaran Perumda, tidak memberikan kepuasan dan dinilai asal bicara.

Seperti yang diutarakan oleh anggota DPRD Kota Bima, Taufik H A Karim. Penjabaran dari Direktur Perumda dan Dewan Pengawas serta Bagian Ekonomi, seperti tidak paham dengan tugas dan fungsi.

“Mestinya direktur paham , setiap kali ditanyakan, bingung menjawabnya,” tutur Taufik.

Ia pun sepakat dengan pimpinan rapat, agar baru teraurai RPD ini, pertama harus ada kejelasan soal aturannya seperti Perwali yang menjadi pedoman kerja Perumda.

“Harusnya ada Perwali karena akan menjelaskan secara rinci, sehingga saat Perumda dijalankan, ada dasar,” tambahnya.

*Kahaba-01