Kabar Kota Bima

Soal Pernyataan Dewan Copot Jabatan, Begini Penjelasan Kabag Ekonomi

305
×

Soal Pernyataan Dewan Copot Jabatan, Begini Penjelasan Kabag Ekonomi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Anggota DPRD Kota Bima Sudirman DJ meminta Walikota Bima untuk segera mencopot Ruslan dari jabatan Kabag Perekonomian Setda Kota Bima, karena dinilai tidak mampu bekerja dan gagal membina Perumda Bima Aneka. (Baca. Soal Perumda, Walikota Bima Diminta Ganti Kabag Ekonomi)

Soal Pernyataan Dewan Copot Jabatan, Begini Penjelasan Kabag Ekonomi - Kabar Harian Bima
Kabag Ekonomi Setda Kota Bima Ruslan. Foto: Eric

Ruslan yang dimintai tanggapan soal sorotan itu mengatakan, yang disampaikan warkil rakyat tersebut sah-sah saja, karena bagian dari kontrol dewan.  (Baca. Tak Jelas Legal Standing, Jajaran Perumda Aneka Dicecar Pertanyaan Saat RDP)

Soal Pernyataan Dewan Copot Jabatan, Begini Penjelasan Kabag Ekonomi - Kabar Harian Bima

“Apa yang disampaikan itu kami terima, hanya saja sebagai instansi yang turut mengawal Perumda Bima Aneka juga telah bekerja sebagai mana mestinya,” ujar Ruslan, Senin (13/9). (Baca. Kinerja Perumda Aneka Jauh dari Ekspektasi, Dewan: Jangan Asal-Asalan Kelola Anggaran)

Terkait sorotan tersebut, Ruslan menjelaskan bahwa selama terbentuk hingga bekerjanya Perumda itu, pihaknya senantiasa melakukan pendampingan, monitoring, dan mengevaluasi hingga pembinaan terkait sejauh mana kinerja yang telah dilaksanakan. Sehingga saat ini, kinerja Perumda masih dalam tahap evaluasi.  (Baca. Gaji dan Tunjangan Direktur Perumda Aneka Rp 14 Juta, Apa Dasar Rujukan)

“Kami selalu evaluasi, guna mengetahui sejauh mana perusahaan ini bekerja dan hasilnya disampaikan pada kepala daerah,” katanya.

Kemudian terkait belum adanya Perwali, Ruslan mengungkapkan bahwa Perwali bukannya tidak ada sama sekali. Kaerna seperti Perwali tata cara pembinaan dan pengawasan BUMD sudah ada. Pun Perwali terkait pedoman pengadaan barang jasa BUMD yang sekarang masih dalam tahap asistensi bagian hukum setda.  (Baca. Gaji Direktur Fantastis dan Ditetapkan Tanpa Perwali, PDP Muhammadiyah Minta Perumda Aneka Diaudit)

“Tidak semua harus diturunkan ke Perwali, karena sebagai landasan operasional sudah ada aturan di atasnya. Seperti PP, Perda hingga Permendagri,” bebernya.

Kemudian terkait penetapan besarnya gaji Direktur Perumda, Ruslan menambahkan bahwa penetapan besaran honorarium dewas dan direktur, baru dapat ditentukan setelah ditetapkannya Keputusan Direktur tentang penetapan besaran gaji pegawai dengan berdasar ketentuan Perda Nomor 8 Tahun 2019.

*Kahaba-04