Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Divonis 15 Tahun Bui Terkait Kasus Pencabulan, Hasanuddin Tempuh Upaya Banding

333
×

Divonis 15 Tahun Bui Terkait Kasus Pencabulan, Hasanuddin Tempuh Upaya Banding

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Hasanuddin (60) warga Kelurahan Dara kini mengajukan upaya banding, karena menilai vonis 15 tahun Pengadilan Negeri Bima terkait kasus pencabulan bocah berusia 4 tahun, tidak memenuhi rasa keadilan. (Baca. Setubuhi Bocah 4 Tahun, Kakek Ini Jadi Tersangka)

Divonis 15 Tahun Bui Terkait Kasus Pencabulan, Hasanuddin Tempuh Upaya Banding - Kabar Harian Bima
Nurfadilah, anak angkat Hasanuddin saat menemui wartawan di Kantor PWI Perwakilan Bima. Foto: Bin

Nurfadilah, keluarga Hasanuddin saat mendatangi Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Bima, Selasa (14/9) menegaskan, upaya banding dilakukan karena berharap ada keadilan yang bisa didapatkan dari kasus tersebut. Pasalnya, Hasanuddin benar – benar tidak melakukan pencabulan tersebut. (Baca. HS Dikriminalisasi Dalam Kasus Pencabulan, Pihak Keluarga Angkat Bicara)

Divonis 15 Tahun Bui Terkait Kasus Pencabulan, Hasanuddin Tempuh Upaya Banding - Kabar Harian Bima

“Saat ini kami urus rencana banding, karena memang bapak kami tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan tersebut,” tegasnya.

Menurut Nurfadilah, korban tersebut seperti cucu sendiri. Karena sehari – hari juga bersama dengan Hasanuddin. Jadi tidak terbesit dalam pikiran ingin merusak masa depan cucunya sendiri tersebut.

“Korban itu cucu dari iparnya bapak saya. Karena bapak tidak punya anak. Cucu-cucunya itu sudah dianggap anak sendiri,” kata perempuan yang juga anak angkat Hasanuddin.

Pada kesempatan itu, dirinya mengungkapkan sejumlah kejanggalan saat proses kasus dimaksud. Seperti hasil visum luka pada korban yang tidak pernah diberitahu, baik itu dari dokter maupun polisi.

“Tidak terbuka, hasil visum itu ditutup-tutupi. Bisa saja hasil visum itu direkayasa, atau memang tidak ada hasil visum,” ungkapnya.

Selain itu, kejanggalan lain pada proses pemeriksaan saksi-saksi. Seperti saksi dari Hasanuddin, saat sidang kabur entah kemana. Padahal kesaksiannya meringankan Hasanuddin. Sementara pada saat proses pemeriksaan di Polisi, pihaknya mengetahui hanya sekali dimintai keterangan.

“Kemudian saksi dari korban ini yang dihadirkan orang – orang yang tidak ada di tempat kejadian,” terang Nurfadilah.

Terhadap sejumlah kejanggalan itu, pihaknya pun akan segera mengurus proses banding sesuai waktu yang diberikan oleh pengadilan. Dengan harapan, pada pengadilan yang lebih tinggi ditemukan keadilan yang sesungguhnya.

*Kahaba-01