Kabar Kota BimaHukum & Kriminal

Warga Rontu Desak Jaksa Hukum Mati Pelaku Pembunuhan Hasanuddin

452
×

Warga Rontu Desak Jaksa Hukum Mati Pelaku Pembunuhan Hasanuddin

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Warga Kelurahan Rontu menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bima, Selasa (21/9) sekitar pukul 10.00 Wita. Mereka mendesak agar para terduga pelaku pembunuhan Hasanuddin dihukum mati.

Warga Rontu Desak Jaksa Hukum Mati Pelaku Pembunuhan Hasanuddin - Kabar Harian Bima
Warga Kelurahan Rontu saat aksi di depan Kantor Kejaksanaan Negeri Bima. Foto: Deno

Korlap aksi Awaludin menyampaikan, pembunuhan Hasanuddin dilakukan dengan cara sadis dan sangat melukai keluarga korban. Maka sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sudah sepantasnya para pelaku mendapat ganjaran hukuman mati.

Warga Rontu Desak Jaksa Hukum Mati Pelaku Pembunuhan Hasanuddin - Kabar Harian Bima

“Kami desal Kejaksaan Negeri Bima segera menerima berkas perkara yang diajukan Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota dan ditetapkan para pelaku dengan pasal 340 serta diberi hukuman mati,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima Ibrahim akan bekerjasama dengan penyidik untuk sama-sama membuka petunjuk dalam pembuktian di persidangan nanti. Langkah yang diambil dalam mencari petunjuk itu adalah dengan melakukan rekontruksi, guna menyesuaikan pernyataan yang ada dalam BAP.

“Kedatangan warga Rontu tersebut merupakan motivasi bagi Kejaksaan Raba Bima dalam memproses kasus ini,” katanya.

Selain itu, massa aksi juga menyampaikan tuntutan lain yakni meminta pada Polres Bima Kota untuk menjelaskan secara detail hasil rekontruksi kejadian pembunuhan Hasanuddin.

Meminta pada pihak Kepolisian Polres Bima Kota menjelaskan hasil psikotes pelaku pembunuhan sadis tersebut dan meminta Kejaksaan dan Polisi untuk terbuka memproses kasus tersebut.

*Kahaba-05