Kabar Kota Bima

Dishub Kota Bima Usulkan Kalibrasi Uji KIR ke BPTD Bali NTB

570
×

Dishub Kota Bima Usulkan Kalibrasi Uji KIR ke BPTD Bali NTB

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Bima dalam waktu dekat akan melaksanakan kalibrasi oleh Tim BPTD Bali NTB, untuk bisa melakukan uji kir yang selama 25 tahun tidak pernah difungsikan.

Dishub Kota Bima Usulkan Kalibrasi Uji KIR ke BPTD Bali NTB - Kabar Harian Bima
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima M Farid. Foto: Bin

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima M Farid menjelaskan, UPTD PKB Kota Bima sejak tahun 1996 tidak pernah dilakukan pengoperasian. Sehingga di Tahun 2021 Pemerintah Kota Bima menggelontorkan anggaran untuk perbaikan peralatan uji kir tersebut sampai pada SIM PKB.

Dishub Kota Bima Usulkan Kalibrasi Uji KIR ke BPTD Bali NTB - Kabar Harian Bima

“Tindak lanjut setelah dilakukan Kalibrasi oleh tim tersebut, salah satu syarat untuk permohonan agar bisa mendapatkan akreditasi dari Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan RI,” jelasnya, Rabu (29/9).

Ia menjelaskan, kalibrasi ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan pasal 22 ayat (2) yang menyatakan bahwa peralatan pengujian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), wajib dipelihara dan dikalibrasi secara berkala.

Kemudian Pasal 167 ayat
(1) menyatakan bahwa untuk menjamin keakurasian peralatan uji, peralatan uji harus dikalibrasi secara berkala 1 tahun sekali, serta peraturan Nomor 113 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor pasal 19 ayat (1)
menyatakan bahwa untuk menjamin keakurasian peralatan Uji utama
sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) wajib dilakukan kalibrasi secara berkala 1 tahun sekali.

Maka sambungnya, untuk Kota Bima pelaksanaan kalibrasi tersebut rencananya pertengahan Oktober. Baru kemudian diusulkan untuk mendapatkan akreditasi pada akhir Oktober. Harapan pemerintah daerah di bulan November sudah bisa melakukan uji KIR di Kota Bima.

Menurut Farid, yang bisa melaksanakan uji kir sekurang kurangnya mendapatkan akreditasi C. Maka untuk mendapatkan itu, sekurang-kurangnya lagi ada 5 alat uji dari 9 standr uji kir yang ada.

Sementara Kota Bima sudah memiliki 6 alat uji, antara lain uji emisi CO/HC, uji rem, uji timbangan, uji lampu utama, uji kincup roda depan, uji berat kendaraan,

“Insya Allah dengan 6 uji ini, paling tidak akan segera mendapatkan akreditasi C. Karena selama ini tetap dilakukan pengujian, tapi secara administratif,” ungkapnya.

Farid menambahkan, dengan dikeluarkannya surat Keputusan Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat bagi daerah untuk melaksanakan pengujian kendaraan tidak boleh lagi sebelum dilaksanakan kalibrasi dan mendapatkan akreditasi.

*Kahaba-01