Kabar Kota BimaHukum & Kriminal

Pembangunan Tracking Mangrove Harus Diapresiasi, Bukan Diproses Hukum Berdasarkan Selera

388
×

Pembangunan Tracking Mangrove Harus Diapresiasi, Bukan Diproses Hukum Berdasarkan Selera

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kasus Tracking Mangrove di Lingkungan Bonto Kelurahan Kolo dinilai sarat kepentingan. Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan yang begitu peduli membangun dengan anggaran pribadi, mestinya diberikan apresiasi, bukan malah diseret ke meja hukum berdasarkan selera. (Baca. Kasus Tracking Mangrove, Demonstran Desak APH Bebaskan Feri Sofiyan dari Segala Tuntutan)

Pembangunan Tracking Mangrove Harus Diapresiasi, Bukan Diproses Hukum Berdasarkan Selera - Kabar Harian Bima
Aliansi Masyarakat Peduli Pariwisata Kota Bima saat berdemonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Bima. Foto: Bin

Demikian yang diungkap Korlap Aksi Aliansi Masyarakat Peduli Pariwisata Kota Bima Abdul Gani, saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Bima, Selasa (5/10).

Pembangunan Tracking Mangrove Harus Diapresiasi, Bukan Diproses Hukum Berdasarkan Selera - Kabar Harian Bima

“Ini potret buram hukum di daerah kita. Proses hukumnya dilakukan sesuai selera dan sarat kepentingan,” tegasnya.

Menurut dia, aksi ini juga menjadi representasi dan bentuk krisis kepercayaannya masyarakat terhadap proses hukum di Bima. Maka aksi ini, sebagai bentuk solidaritas dan moralitas rakyat Kota Bima terhadap apa yang dilakukan oleh Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan untuk membangun pariwisata di daerah.

Sebagai putra daerah yang begitu peduli terhadap perkembangan pariwisata di daerah, Gani menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Feri Sofiyan sudah benar, bahkan tanpa membebankan APBD.

Namun yang terjadi, analisis hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Bima ternyata keliru. Karena lebih dipengaruhi oleh kepentingan – kepentingan lain, antara lainnya kepentingan politik.

Di tempat yang sama, orator lain Fadli mengungkapkan, bahwa sesungguhnya pengurusan izin lingkungan Jalan Lingkar Amahami dan Masjid Terapung berbarengan dengan pengurusan izin Tracking Mangrove di Bonto. Namun fakta di lapangan, justru Masjid Terapung yang sudah 4 tahun dibangun, namun izinnya baru diurus tahun 2020.

Pembangunan Tracking Mangrove Harus Diapresiasi, Bukan Diproses Hukum Berdasarkan Selera - Kabar Harian Bima
Aliansi Masyarakat Peduli Pariwisata Kota Bima saat menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bima. Foto: Bin

“Lantas kenapa izin lingkungan Jalan Lingkar Amahami dan Masjid Terapung keluar, sementara Tracking Mangrove dipersulit,” tanyanya.

Salah seorang massa aksi Rita juga saat orasi memberikan kesaksian bahwa keberadaan Tracking Mangrove itu tidak saja menguntungkan daerah, tapi masyarakat sekitar. Ada peningkatan ekonomi karena hadirnya tempat wisata baru di Lingkungan Bonto.

“Kerusakan lingkungan apa yang terjadi di sana, kami melihat tidak ada sama sekali. Justru telah dibuat semakin indah dipandang mata,” tegasnya.

Rita pun mempertanyakan, dari sisi mana wisata Tracking Mangrove itu merugikan wilayah pesisir dan masyarakat. Justru yang ada, rakyat diuntungkan karena dengan adanya tempat wisata itu.

“Kami masyarakat bangga, ada tempat wisata baru. Lantas selama ini kami pertanyakan ke pemerintah, mana perhatiannya pada sektor wisata di Bonto,” tanyanya.

Sejumlah orator lain juga mendesak Hakim Pengadilan Negeri Bima, agar melihat dan menganalisa dengan baik keberadaan Tracking Mangrove tersebut. Tidak mengedepankan kepentingan – kepentingan lain yang menodai penegakan supremasi hukum di Bima.

“Karena setahu kami, baru kali ini proses hukum di Bima, urusan administrasi berujung pada proses pidana,” pungkas orator lain.

*Kahaba-01