Kabar Kota Bima

Mahasiswa STIH Bima Desak Walikota dan Kapolres Tutup Kafe Penjual Miras

367
×

Mahasiswa STIH Bima Desak Walikota dan Kapolres Tutup Kafe Penjual Miras

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Mahasiswa yang tergabung dalam BEM STIH Muhammadiyah Bima menyoroti keberadaan sejumlah kafe yang menjual miras di Kota Bima, melalui aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Bima, Kamis (7/10).

Mahasiswa STIH Bima Desak Walikota dan Kapolres Tutup Kafe Penjual Miras - Kabar Harian Bima
BEM STIH Muhammadiyah Bima saat aksi di depan Kantor Walikota Bima. Foto: Bin

Menurut massa aksi, semua kafe yang menjual miras di Kota Bima tidak memiliki izin perdagangan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima. Baik di Lingkungan Pantai Ule Kelurahan Ule Kecamatan Asakota dan di Amaharni hingga Pantai Ni’u Kelurahan Dara.

Mahasiswa STIH Bima Desak Walikota dan Kapolres Tutup Kafe Penjual Miras - Kabar Harian Bima

Menurut mereka, berdasarkan keterangan dari Dinas Koperindag Kota Bima melalui Kasi Pembinaan dan Pengembangan Usaha, M Nur Setiawan, yang diberi izin perdagangan hanya minuman beralkohol rendah.

“Sementara minuman beralkohol tinggi, tidak boleh diperjualbelikan,” kata Andi Rahman selaku Ketua Umum BEM STIH Muhammadiyah Bima Andi Rahman.

Mereka juga menyorot Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kafe yang ada di Kota Bima, hanya 45 persen yang yang urus, itupun rata-rata sudah kadaluarsa. Fakta itu juga diperkuat dengan keterangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bima.

“Anehnya lagi izin operasinya hanya untuk menjual makanan ringan, minuman yang tidak mengandung alkohol. Serta untuk tempat bersantai dalam hal positif,” ungkapnya.

Untuk itu, para massa aksi mendesak Walikota Bima dan Kapolres Bima Kota agar segera mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku untuk menyita dan menutup kafe yang beroperasi dan menjual miras. Kemudian mendesak Walikota Bima agar memberikan sanksi terhadap kafe penjual miras ilegal yang ada di wilayah Pemerintah Kota Bima.

Meminta Kapolres Bima Kota agar menyelidiki dan menindak oknum-oknum yang bermain di balik keberadaan Kafe yang menyalahgunakan izin operasi. Mendesak Kapolres Bima Kota agar menindak dan proses hukum terhadap para pemilik kafe yang menjual Miras di Kota Bima.

“Kami juga mendesak Kapolres Bima Kota untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran Miras dan menutup semua kegiatan usaha kafe yang tidak mempunyai izin dan izinya tidak diperbaharui,” desaknya.

*Kahaba-01