Kabar Kota Bima

Lurah Sarae Sorot Pernyataan Kabag Hukum Soal Peraturan Kelurahan

388
×

Lurah Sarae Sorot Pernyataan Kabag Hukum Soal Peraturan Kelurahan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pernyataan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Bima terkait pejabat kelurahan yang tidak boleh menerbitkan peraturan kelurahan hingga awik-awik, mendapat sorotan Lurah Sarae Kecamatan Rasanae Barat. (Baca. Lurah Diingatkan tidak Terbitkan Peraturan Kelurahan, Karena tidak Ada Dasar Hukum)

Lurah Sarae Sorot Pernyataan Kabag Hukum Soal Peraturan Kelurahan - Kabar Harian Bima
Lurah Sarae Budiman. Foto: Ist

Lurah Sarae Budiman menyampaikan, pernyataan Bagian Hukum itu tidak sesuai kondisi lapangan. Karena dulu saat pembahasan draf konsideran peraturan kelurahan, tidak ada pernyataan seperti ini.

Lurah Sarae Sorot Pernyataan Kabag Hukum Soal Peraturan Kelurahan - Kabar Harian Bima

“Saat pembahasan tentang produk peraturan kelurahan, tidak ada pejabat bagian Hukum Setda yang hadir. Justru menghadirkan stafnya sebagai narasumber. Tapi hanya sekedar menghadiri saja, tidak menjelaskan apapun,” ungkapnya, Senin (11/10).

Budiman menjelaskan, karena tidak ada sikap dan masukan saat pembahasan draf peraturan kelurahan tersebut, maka lahirlah peraturan kelurahan yang telah disepakati bersama dengan sejumlah pihak.

“Peraturan kelurahan atau awik-awik telah disetujui pemangku kebijakan di Kelurahan Sarae, dan telah disosialisasikan ke masyarakat tentang larangan pelepasan ternak secara liar beserta konsekuensinya,” kata lurah.

Karena peraturan kelurahan sudah ada sambung Budiman, pekan kemarin jajarannya menertibkan dengan mengamankan hewan ternak yang berkeliaran. Karena tidak sanggup membayar denda, maka pihaknya menyembelih hewan tersebut dan dagingnya dibagi-bagi masyarakat terutama yang tidak mampu.

“Penyembelihan hewan ini juga sudah mendapat persetujuan dari pemilik ternak. Jadi tidak ada masalah,” tegasnya.

Budiman pun sangat menyayangkan sikap Kepala Bagian Hukum yang mengeluarkan pernyataan tentang lurah tidak bisa menerbitkan peraturan kelurahan dam awik-awik karena tidak ada dasar hukum.

“Kenapa tidak dijelaskan saat rapat koordinasi terkait pembahasan draf peraturan kelurahan,” tambahnya.

*Kahaba-04